(CAHAYA SIANG.ID) MINUT – Camat Kalawat Dra. Indria Ferlie Nasa MAP menyampaikan teguran keras terhadap oknum Sekretaris Desa Kolongan Tetempangan. Pasalnya musyawarah pembahasan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang dilaksanakan Rabu, (26/10/2022) yang sedianya akan ditetapkan, gagal total akibat usulan RKPDes yang disampaikan Tim Penyusun yang diketuai oleh Sekdes Frida Wehantouw belum melalui pembahasan di tingkat BPD(Badan Permusyawaratan Desa) sehingga ditolak oleh Ketua BPD Fredy Sirap SE untuk disahkan dan ditetapkan.
Terungkap, undangan musyawarah dibuat Wehantouw tanpa koordinasi dengan Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan Venny Mokoagow SE.
“Saya minta Sekdes bekerja sesuai tupoksi, jika menyangkut administrasi silahkan Sekdes yang buat, tapi saat akan mengambil keputusan harus Pelaksana Hukum Tua yang punya wewenang bukan Sekdes. Jangan bekerja secara terburu-buru, sehingga hasilnya seperti ini penetapan RKPDes harus tertunda,” tandas Camat Nasa berang.
Dirimya mengingatkan, kedepan Sekdes untuk tidak mengambil keputusan sendiri yang bukan menjadi wewenangnya.
“Biasakan bekerja sesuai tupoksi, jangan mengambil wewenang hukum tua untuk memutuskan sesuatu,” tambah Nasa dengan nada tinggi. Dirinya berharap hal seperti ini tidak terulang lagi.
Terpisah, Ketua BPD Koltem Fredy Sirap SE mengaku tidak bisa menerima usulan tim penyusun RKPDes karena harus diputuskan bersama seluruh anggota.

“Keputusan menerima draft RKPDes ini harus kolektif kolegial secara bersama-sama dengan semua teman-teman BPD melalui pembahasan bersama olehnya usulan ini belum bisa saya terima. Sebab dokumen usulan RKPDes baru saya terima saat rapat ini, sementara saya hadir memenuhi undangan pemerintah desa,” ujar Sirap.
Sementara itu, Plt. Hukum Tua Venny Mokoagow mengatakan dirinya menandatangani undangan yang dibuat disodorkan Sekdes untuk rapat penetaan RKPDes yang ternyata belum melalui mekanisme pembahasan oleh BPD.
“Undangan sudah dijalankan tapi saat disodorkan untuk ditandatangani tidak dilaporkan bahwa belum melalui pembahasan BPD,” singkat Mokoagow. (Rub)






