(CAHAYA SIANG.ID) MINUT – Berlangsung alot penuh perdebatan, akhirnya Rapat Dengar Pendapat(RDP) lintas komisi Dewan Minut, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia(APPSI) Minut dan PUD Klabat terkait pemberlakuan retribusi di Pasar Airmadidi harus berakhir tanpa kesepakatan karena tidak terjadi titik temu.

RDP yang digelar Rabu, (26/10/2022) di Ruang Paripurna dipimpin Wakil Ketua Dewan Olivia Mantiri membahas regulasi Perda dan Perbup yang diterapkan PUD Klabat terhadap pedagang pasar. Pihak Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Minut bersikukuh retribusi yang dikenakan penerapannya tidak sesuai aturan dan memberatkan pedagang hingga perlu ditinjau dan direvisi.

RDP diwarnai adu argumentasi antara pihak APPSI yang dimotori Piet Luntungan, Johan Noldy Awuy dan Riscly Ali, sementara PUD Klabat dipimpin oleh Direktur Umum Masye Dondokambey serta Kabag Hukum Setwan.
“Kami keberatan dengan besaran retrubusi yang ditetapkan karena tidak sesuai dengan kondisi pasar. Untuk membuktikan. silahkan pemerintah atau PUD Klabat duduk ditempat kami berdagang untuk uji petik, berapa pendapatan yang kami peroleh apalagi saat ini pasar sepi.” ujar Sekretaris Asosiasi Pedagang.

Akibat tidak ada kesepakatan, Ketua Komisi III Jimmy Mekel memutuskan untuk menggelar rapat kembali dalam waktu dekat khusus membahas tentang regulasi yang menjadi acuan penarikan retribusi PUD Klabat dengan melibatkan eksekutif, legislatif serta pedagang dan pimpinan asosiasi.
“Kita segera agendakan pertemuan dalam waktu dekat, untuk membedah aturan terkait retribusi sehingga dengan adanya pertemuan nanti, kami berharap dapat menjawab semua permasalahan dilapangan antara pedagang dan PUD Klabat sebagai pelaksana regulasi.”ucap Mekel.
Terpisah Direktur PUD Klabat Maisye Dondokambey menganggap langkah yang diambil pimpinan sidang sudah tepat dalam menangani aspirasi para pedagang.
“Sebagai pelaksana pihak PUD Klabat akan mengikuti hasil yang nantinya menjadi keputusan pertemuan nanti. Menurutnya pihaknya akan mengikuti aturan yang ada, baik Perda maupun Perbup sebagai payung hukum dalam melakukan penarikan retribusi dilapangan. Kami hanya pelaksana aturan, apapun yang nantinya akan diputuskan dan sudah mempunyai kekuatan hukum pasti akan kami laksanakan,” tutur Dondokambey.
RDP diamankan oleh personil Polsek Airmadidi yang dipimpin Kapolsek Yussi da n dipantau kasat Intel Polres Minut Kejari Minut, Plt Inspektur Steven Tuwaidan, Kabag Hukum Sekretariat Daerah serta dihadiri puluhan pedagang di pasar Airmadidi. (Rub)






