• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 8 March 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Bupati Elly Lasut Berhentikan Sementara Kades Bowombaru

Bupati Elly Lasut Berhentikan Sementara Kades Bowombaru

05/03/2022
in Kepulauan
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID // TALAUD – Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Bowombaru, Kecamatan Melonguane Timur.

Pemberhentian sementara Kades Bowombaru tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Talaud Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Bowombaru Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Bowombaru Tahun 2022.

Dalam surat keputusan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Daud Malensang itu disebutkan bahwa Hendryus Mananoma, Kades Bawombaru, dinonaktifkan selama 90 hari kerja.

Dalam kurun waktu itu, Hendryus diwajibkan mengikuti pembinaan oleh Camat Melonguane Timur di kantor camat setempat sampai menyadari kekeliruannya dalam pengelolaan dan penataan pemerintahan desa.

“Kepala Desa Bowombaru di nonaktifkan untuk sementara waktu selama 90 hari kerja agar menyadari kekeliruan dalam pengelolaan dan penataan pemerintahan di desa. Selama kurun waktu 90 hari kerja agar Kades nonaktif dapat di bina oleh Camat Melonguane Timur di Kantor Camat,” kata Daud Malensang, membacakan surat keputusan bupati.

“Diharapkan kepada pelaksana tugas Kepala Desa Bowombaru agar dapat bekerja maksimal dan segera menata dan menyatukan seluruh masyarakat tidak memandang perbedaan,” ucap Daud lagi. (Pembe)

Post Views: 2,681
Bagikan ini :
Previous Post

Kasad dan Ketua Umum Persit Beri Dorongan Moril kepada Anggota Warakawuri

Next Post

Terkait Postingan Menu Nasi, Tahu & Sambal, Ini Klarifikasi Plt Direktur RSU GMIM Bethesda Tomohon

Next Post

Terkait Postingan Menu Nasi, Tahu & Sambal, Ini Klarifikasi Plt Direktur RSU GMIM Bethesda Tomohon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In