
CAHAYASIANG.ID, SULUT – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) melalui Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Pnt Kombes Pol (Purn) Drs John Rori SSt Mk angkat bicara soal Penjualan tanah GMIM yang di Rumbia.
Menurut Rori, itu adalah tanah milik Sinode GMIM yang dibeli pada tahun 1989 kepada Bapak Bernadus Massie dengan memiliki AJB yang dikeluarkan oleh Camat Langowan pada 10 Januari dengan luas -+ 92.152 m2 yang terletak di Desa Rumbia Kecamatan Langowan Selatan.
“Di lokasi tersebut ada tanaman pohon kelapa. Tanah tersebut juga adalah tanah pasini. Pada tahun 2024, tanah tersebut dijual oleh GMIM kepada Yayasan Masarang dimana Yayasan tersebut bergerak di bidang Pelestarian Lingkungan Hidup.” Ujar John Rori kepada Media Cahaya Siang, Selasa (17/12/2024).
Rori menjelaskan, kenapa tanah itu dijual? Itu berdasarkan beberapa rekomendasi dalam sidang-sidang baik Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) beberapa kali, dengan alasan tanah tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh GMIM apakah mendirikan bangunan atau kegiatan-kegiatan yang lain.
“Karena tanah tersebut berbatasan dengan tanah milik Yayasan Masarang dan berdekatan dengan hutan konservasi. Landasan dijual itu, dari keputusan-keputusan di SMST. ” terang Rori.
Dan akhirnya dalam rapat Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, lanjut Rori memutuskan bahwa tanah tersebut dijual kepada Yayasan Masarang. Karena Tata Gereja GMIM Tahun 2021 tentang aset itu memberi ruang untuk dijual, tukar guling dan lain-lain.
“Tanah itu dijual senilai 3 miliar rupiah. Dan GMIM menjual itu dengan maksud uang itu akan digunakan untuk pengadaan lahan lain. Kemudian Yayasan Masarang itu sesuai dengan perjanjian dia hanya membeli lahan. Dan itu untuk digunakan dalam rangka pelestarian alam atau lingkungan. Itu tidak akan mengambil apa-apa dari tanah tersebut.” jelas Rori.
Diketahui bahwa hasil kelapa itu sampai saat ini masih dinikmati dan digunakan oleh jemaat dan masyakarat yang ada di sekitar. (*FL)





