CAHAYASIANG.ID, SULUT – Sekertaris BMI Demokrat Kota Manado menceritakan Kejanggalan dalam proses Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dapil Kota Manado hingga pelaporan ke Bawaslu terkait.


Ia kemudian menuturkan Kronologis Kejanggalan Pergeseran Suara Para Caleg Partai Demokrat, kepada caleg Demokrat lainnya, yakni Royke Anter dengan melaporkan ke Pihak Bawaslu Manado.
“Saya salah satu saksi pada Pleno di kecamatan Malalayang, tiba di lokasi pada jam 19.02 WITA, bergabung bersama Saksi-saksi dari partai Demokrat lain yang sudah mengikuti pleno sejak awal, saya mendapati dan menyaksikan telah terjadi pembukaan kotak suara di TPS 21, kelurahan bahu, kota manado, pada tanggal 1 Maret jam 19.10 WITA. Kedatangan saya ke lokasi Pleno di awali ketika saya sedang berbincang dengan beberapa teman di Luwansa Hotel, Lokasi Pleno KPU kota Manado, saat itu saudara Brilliant Charles Lasut (Badan Saksi DPC Partai Demokrat Manado) melakukan komunikasi via Handphone dengan saudara Royke Anter, percakapan tersebut mengaktifkan Speaker Handphone sehingga terdengar semua yang berada di situ. Bahwa isi percakapan tersebut mengenai adanya informasi proses pembuktian pembukaan kotak suara di TPS 21 kelurahan Bahu, terdengar saudara Royke Anter akan mengawal data C1 partai dengan menyebutkan perolehan suara Royke Anter sebanyak 41(empat puluh satu),” kata Yudi Sangkay menjelaskan kepada Media CAHAYA SIANG, Kamis (14/3/2024).
“Dalam komunikasi tersebut, Saudara Brilliant Charles Lasut merasa janggal adanya perbedaan hasil suara di C1 dengan Plano yang terdata suara Caleg atas nama Royke Anter memperoleh 41 suara yang tidak sinkron dengan Plano yaitu sebesar 08 suara. Saat itu Royke Anter mengatakan sedang dalam perjalanan ke lokasi TPS 21 dan mengatakan akan kawal suara dirinya sebesar 41 suara. Itulah awal saya mendengar kejanggalan dan langsung inisiatif menuju lokasi TPS 21 kelurahan bahu, kota manado,” lanjutnya.
KRONOLOGI
Saat di lokasi saya melihat ada 2 (dua) saksi Partai Demokrat memantau pembuktian tersebut dan saya menyaksikan dan merekam kejadian perhitungan ulang kertas suara hingga perhitungan suara.
Saya mencoba menggali informasi lebih dalam dengan bertanya kepada saksi partai lain mengenai proses tersebut, dan mendapatkan informasi bahwa:
1. Terdapat perbedaan antara C1 dari saksi partai Demokrat dan para saksi partai lain dan data C1 hasil /Plano di TPS 21.
2. Saksi Partai Demokrat Mengusulkan Membuka Kotak Surat Suara di pleno kecamatan.
3. Para saksi dan Penyelenggara memberikan waktu untuk Pembuktian.
Hasil dalam Pembuktian tersebut;
Data Partai Demokrat, C1 TPS 21 (Terlampir)
Coblos Partai 0
Nomor 1; Royke Anter 41
Nomor 2; Harley Mangindaan 0
Nomor 3; Yelly Walansendow 0
Nomor 4; dr Franky Kambey 01
Nomor 5; Prof Rompas 08
Nomor 6; Sri Rindjani 0
Nomor 7; drg. Eman Suherman 0
Nomor 8; Hendra Runtunuwu 0
Total 39 (Tiga Puluh Sembilan)
Tercantum Nama dan Tanda Tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Data C1 Plano (terlampir)
Coblos Partai 01
Nomor 1; Royke Anter 08
Nomor 2; Harley Mangindaan 13
Nomor 3; Yelly Walansendow 08
Nomor 4; dr Franky Kambey 01
Nomor 5; Prof Rompas 08
Nomor 6; Sri Rindjani 0
Nomor 7; drg. Eman Suherman 0
Nomor 8; Hendra Runtunuwu 0
Total 39 (Tiga Puluh Sembilan)
Tercantum Nama dan Tanda Tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Hasil dari Proses Pembuktian tersebut memutuskan;
Coblos Partai 01Nomor 1; Royke Anter 08Nomor 2;...






