• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Tuesday, 21 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » BKSDA Sulut Terima Tiga Ekor Kakatua Jambul Kuning Hasil Sitaan Balai Karantina Manado

BKSDA Sulut Terima Tiga Ekor Kakatua Jambul Kuning Hasil Sitaan Balai Karantina Manado

12/02/2026
in Manado
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Manado – Balai Konservasi Suumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut), menerima serahan satwa jenis Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea)dari tim Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Manado (BKHIT Manado). Ketiga satwa tersebut ditemukan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Adapun temuan diawali ketika tim BKHIT Manado yang bertugas di bandara Sam Ratulangi, menemukan adanya ketidaksesuaian antara jenis satwa yang dibawa dengan yang tercantum dalam dokumen pengiriman.

(Foto: BKSDA Sulut)

Hasil pemeriksaan mengungkap tiga (3) ekor Kakatua Jambul Kuning, sementara di dokumen menyebutkan jenis African Grey. Kakatua Jambul Kuning adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, sehingga tindakan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga satwa itu kemudian diserahkan kepada BKSDA Sulut untuk penanganan lebih lanjut. Hingga saat ini, pemilik satwa belum diketahui dan masih dalam proses penelusuran.

Terkait temuan tersebut, BKSDA Sulut mengapresiasi kewaspadaan dan respon cepat Tim BKHIT Manado Satpel Bandara Sam Ratulangi, dalam menjaga pintu-pintu keluar masuk wilayah dari upaya peredaran satwa liar dilindungi. (*/ak)

Post Views: 199
Bagikan ini :
Previous Post

Berdalih Undur Diri, Oknum Guru Sertifikasi Steri Nofianti Kawatu DiDuga Hindari TGR

Next Post

RUPS Tahunan dan Luar Biasa 2026: BSG Catat Laba Tertinggi dalam 6 Tahun, Perkuat Tata Kelola dan Ekspansi Digital

Next Post

RUPS Tahunan dan Luar Biasa 2026: BSG Catat Laba Tertinggi dalam 6 Tahun, Perkuat Tata Kelola dan Ekspansi Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In