CAHAYASIANG.ID, Manado – Balai Konservasi Suumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut), menerima serahan satwa jenis Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea)dari tim Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Manado (BKHIT Manado). Ketiga satwa tersebut ditemukan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Adapun temuan diawali ketika tim BKHIT Manado yang bertugas di bandara Sam Ratulangi, menemukan adanya ketidaksesuaian antara jenis satwa yang dibawa dengan yang tercantum dalam dokumen pengiriman.

Hasil pemeriksaan mengungkap tiga (3) ekor Kakatua Jambul Kuning, sementara di dokumen menyebutkan jenis African Grey. Kakatua Jambul Kuning adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, sehingga tindakan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga satwa itu kemudian diserahkan kepada BKSDA Sulut untuk penanganan lebih lanjut. Hingga saat ini, pemilik satwa belum diketahui dan masih dalam proses penelusuran.
Terkait temuan tersebut, BKSDA Sulut mengapresiasi kewaspadaan dan respon cepat Tim BKHIT Manado Satpel Bandara Sam Ratulangi, dalam menjaga pintu-pintu keluar masuk wilayah dari upaya peredaran satwa liar dilindungi. (*/ak)





