
CAHAYASIANG.ID, Minsel – Berdalih pengunduran diri sebagai Guru Sertifikasi Non ASN, Steri Nofianti Kawatu alias Yanti diduga kuat karena menghindar dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Rabu, 11/02/2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Minahasa Selatan Archilaus Egten, S, PAK. M.SI melalui Kepala Sub Bagian TU Gions Manoppo, S, Sos, I, M.pd, Rabu, 11/02/2026 kemarin.
Saat ditemui media ini diruang kerjanya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Agama Kabupaten Minsel Gions Manoppo yang didampingi Kepala Seksi Bimas Kristen Yudith O Sumendap, S.Th, M. Mis bersam dua staf membenarkan jika terhitung sejak bulan Februari 2026 yang bersangkutan Steri Nofianti Kawatu alias Yanti telah mengajukan pengunduran diri sebagai Guru Sertifikasi Non ASN.
“Itu Benar, bahwa memang yang bersangkutan Steri Nofianti Kawatu terhitung sejak bulan februari 2026 ini sudah mengajukan pengunduran diri dan dihentikan sebagai Guru sertifikasi Kemenag”. Jelas Kasubag Gions Manoppo.
Pemberhentiannya sebagai Guru sertifikasi Non ASN Kementrian Agama secara otomatis berakhir disebabkan gaji/honornya telah dihentikan. Sambung Gions.
Perlu diketahui, “Kementrian Agama Republik Indonesia hanya memiliki dua unsur Guru sertifikasi. Yang pertama yaitu ASN dan kedua PPPK”. Diluar dari itu tidak ada”. Ujar Gions Manoppo.
Menyikapi penjelasan pihak Kantor Kemenag Agama Minsel, Aktivis dan Penggiat Anti Korupsi yang juga Mantan Ketua LSM LAKI Minsel Hens Ruus mengatakan, Penguduran diri oknum guru sertifikasi Non ASN Steri Nofianti Kawatu alias Yanti dinilai merupakan MODUS untuk menghindari Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Ini jelas Modus. Agar bisa menghindari upaya terjadinya TGR. Kenapa, Terkait saat ini dia (Yanti Kawatu) telah mengajukan pengunduran diri itu haknya. Akan tetapi persoalan yang mendasar dari pengunduran dirinya saat ini tentu tidak lepas dari rangkaian KESALAHANnya ditahun 2025 sebagai guru sertifikasi yang menjalankan RANGKAP JABATAN”. Ujar Ruus.
Jadi kami ingin mengingatkan kepada pihak Kemenag Minsel agar profesional menyikapi Terkait laporan dan temuan oknum guru sertifikasi Non ASN yang rangkap jabatan.
“Bukti bukti yang bersangkutan bahwa tidak menjalankan tugas sebagai guru sertifikasi Non ASN yang nota bene dibiayai dari UANG NEGARA ada dan sangat terang benderang”. Kata Ruus.
Jadi, kalau pengajuan pengunduran dirinya untuk ditahun ini, silahkan pihak Kemang Minsel memprosesnya. Tetapi harus diingat, persoalan tangkap jabatan yang dijalankannya ditahun 2025 adalah persoalan pokok dan wajib diusut.
Kami akan terus memantau dan akan mengawal kasus rangkap jabatan oknum guru sertifikasi hingga sampai dijalur hukum. Minimal harus TGR. Tutup Ruus.
Jika dugaan pengunduran diri Steri Nofianti Kawatu alias Yanti ini terbukti sebagai upaya menghidari dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap kerugian negara, maka kasus tersebut berpotensi masuk ke tanah hukum (pidana).
Berikut kutipan Terkait rangakap jabatan dan Tuntutan Ganti Rugi sesuai undang undang.
Guru sertifikasi non-ASN (honorer) yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) sangat berpotensi terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan penghentian tunjangan.
Hal ini dikarenakan adanya larangan rangkap jabatan yang bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD/APBDes) serta persyaratan administratif untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan dan risikonya:
Larangan Rangkap Jabatan (UU Desa): Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa (termasuk Sekdes) dilarang merangkap jabatan yang sumber gajinya berasal dari APBN atau APBD.
Syarat TPG: Tunjangan sertifikasi (TPG) hanya diberikan kepada guru yang aktif mengajar dan memenuhi beban kerja (biasanya 24 jam tatap muka per minggu). Rangkap jabatan sebagai Sekdes sering kali dianggap mengurangi beban kerja atau profesionalisme guru tersebut.
TGR dan Pengembalian Uang: Jika ditemukan guru bersertifikasi menerima honorer/gaji dobel (gaji guru sertifikasi dan gaji perangkat desa), uang tunjangan yang telah diterima selama masa rangkap jabatan tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.
Sanksi Administratif: Dinas Pendidikan setempat biasanya mengeluarkan edaran tegas yang melarang guru sertifikasi (baik ASN maupun non-ASN) rangkap jabatan. Sanksinya bisa berupa penghentian tunjangan sertifikasi
(R_01)






