• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Biadab… Lelaki Pengangguran Garap Anak Gadis Dibawah Umur Sampai 30 Kali » Page 4

Biadab… Lelaki Pengangguran Garap Anak Gadis Dibawah Umur Sampai 30 Kali

06/06/2023
in Hukrim
0
Share on FacebookShare on Twitter

Dimana dalam satu minggu bisa tiga atau bahkan empat kali melakukan persetubuhan.

Bahkan Terdakwa pernah melakukannya ketika korban sedang menstruasi, serta pernah juga melakukannya pada bulan puasa tahun 2022.

Menurut pengakuan korban, Dia mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa dikarenakan Terdakwa akan bertanggung jawab menikahi korban.

Korban takut diputusi oleh Terdakwa, oleh karenanya setiap Terdakwa mengajak berhubungan badan, korban pun langsung mau.

Disamping itu, korban juga memiliki nafsu dan merasa puas dengan perlakuan Terdakwa pada saat melakukan persetubuhan.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terhadap korban, didapati luar pada bibir kemaluan tidak tampak memar, selaput dara terdapat robekan arah jam 3,4,5,6,7,8 dan 9.

MAJELIS HAKIM MAHKAMAH SYARI’AH IDI MEMBERI HUKUMAN CAMBUK SEBANYAK 100 KALI, DAN PENJARA 36 BULAN

Kini, Kurniawan alias Wawan telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syari’ah Idi dengan Nomor Nomor 3/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (29/5/2023).

Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan, terdakwa (Kurniawan) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Sebagaimana, diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menghukum Terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Berdasarkan identitas terdakwa, pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Dasar (SD) dan belum/tidak bekerja. (*RS)

Post Views: 9,240
Bagikan ini :
Page 4 of 4
Prev1...34
Previous Post

Waduh… Punya 2 Suami, Wanita Cantik Ini Bagi Jadwal Hubungan Suami Istri

Next Post

Ini Rahasia Radio Kardopa Bisa Bertahan Hingga 50 Tahun

Next Post

Ini Rahasia Radio Kardopa Bisa Bertahan Hingga 50 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In