CAHAYASIANG.ID, ACEH – Seorang gadis Sekolah Menengah Atas (SMA), berinisial “N” sejak berumur 15 tahun hingga sekarang (17 Tahun) nekat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria pengangguran.

Mengutip berita Serambinews.com, Selasa (6/6/2023), pria pengangguran bernama Kurniawan alias Wawan (19), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Menurut pengakuan kedua belah pihak, telah melakukan hubungan tanpa pernikahan itu, lebih dari 30 kali.
Dalam pengakuan mereka, seminggu keduanya sanggup melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 3 sampai 4 kali.
Bukan hanya itu saja, kepada inisiial “N” meskipun sedang mengalami haid (datang bulan), bahkan di bulan puasa sekalipun Wawan nekat melakukan hubungan layaknya sepasang suami-istri.
Kasus ini terbongkar usai seorang warga memberitahu orang tua “N” kalau ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya.
Setelah itu, ibunda “N” membawa Kurniawan alias Wawan ke kantor desa, kemudian diserahkan ke Polres Aceh Timur guna diproses hukum.
Berawal dari korban N berkenalan dengan terdakwa Wawan melalui media sosial Facebook pada bulan Desember 2021.
Saat ini berusia korban 17 tahun, dan melakukan hubungan layaknya pertama kali masih berusia 15 tahun.
Hubungan layaknya suami istri ini, pertama kalinya terjadi pada Desember 2021, atau seminggu setelah perkenalan tersebut, bertempat di rumah terdakwa.
Pada awalnya nenek korban menghubungi Terdakwa dikarenakan sudah pukul 22.00 WIB, kenapa belum pulang dan cuaca diluar juga hujan deras.
Tidak lama kemudian, Terdakwa menjemput korban dari rumah temannya, namun Terdakwa tidak membawa korban pulang ke rumah, melainkan ke rumah Terdakwa.
Sesampainya di rumah itu, korban bertanya alasan dia...






