Dimana dalam satu minggu bisa tiga atau bahkan empat kali melakukan persetubuhan.
Bahkan Terdakwa pernah melakukannya ketika korban sedang menstruasi, serta pernah juga melakukannya pada bulan puasa tahun 2022.
Menurut pengakuan korban, Dia mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa dikarenakan Terdakwa akan bertanggung jawab menikahi korban.
Korban takut diputusi oleh Terdakwa, oleh karenanya setiap Terdakwa mengajak berhubungan badan, korban pun langsung mau.
Disamping itu, korban juga memiliki nafsu dan merasa puas dengan perlakuan Terdakwa pada saat melakukan persetubuhan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terhadap korban, didapati luar pada bibir kemaluan tidak tampak memar, selaput dara terdapat robekan arah jam 3,4,5,6,7,8 dan 9.
MAJELIS HAKIM MAHKAMAH SYARI’AH IDI MEMBERI HUKUMAN CAMBUK SEBANYAK 100 KALI, DAN PENJARA 36 BULAN
Kini, Kurniawan alias Wawan telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syari’ah Idi dengan Nomor Nomor 3/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (29/5/2023).
Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan, terdakwa (Kurniawan) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Sebagaimana, diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
“Menghukum Terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan tersebut.
Berdasarkan identitas terdakwa, pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Dasar (SD) dan belum/tidak bekerja. (*RS)






