CAHAYASIANG.ID / Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Wali Kota Manado Andrei Angouw mengeluarkan Keputusan Wali Kota Manado nomor Nomor 235/KEP/D.17/PERHUB/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Manado Nomor 35/KEP/D.17/PERHUB/2022 tentang Tarif Angkutan Kota di Kota Manado.
Untuk seluruh masyarakat Kota Manado, berikut adalah informasi terkait perubahan tarif angkutan kota (ANGKOT/MIKROLET) di Kota Manado. (Lihat Gambar)
Penyesuaian tarif angkutan kota di Kota Manado, merupakan bentuk pelaksanaan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. (*JL)