CAHAYASIANG.ID, MANADO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024 sesuai nomor : 292/PL.01.4-Pu/71/2/2023 tertanggal 19 Agustus 2023.


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPIJ Nornor IO Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir dibawah ini.


Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPIJ Nornor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPIJ Provinsi SULAWESI UTARA melalui:
a. Website info pemilu KPIJ yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Provinsi dengan alamat Jalan Diponegoro No. 25, Mahakeret Timur, Wenang, Manado, Sulawesi Utara
c. Email : tekmassulutprov@gmail.com
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPIJ Provinsi Sulawesi Utara.
Demikian untuk menjadi maklum. Dikeluarkan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 19 Agustus 2023. Telah ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara Kendy M Poluan.

Info lengkapnya bisa dilihat melalui link (*JL)






