Hutang merupakan tanggungan wajib yang harus dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit, dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.
Hutang Piutang bisa disebut juga kegiatan pinjam meminjam, ini adalah hal yang lumrah dalam sebuah kegiatan ekonomi. Biasanya Hutang Piutang dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi).
Berbicara mengenai Hutang, maka tentu itu ada korelasinya dengan Piutang. Namun kali ini, konteksnya adalah Piutang Negara.
Piutang Negara yang dimaksud dalam tulisan ini adalah piutang negara sebagaimana dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : ”Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.”
Diatur juga dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut adalah piutang negara yang pengurusannya dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Piutang Negara jenis ini tidak meliputi piutang pajak, meskipun piutang pajak pada hakikatnya juga termasuk dalam pengertian piutang negara secara luas. Hal ini turut dipertegas dalam Penjelasan Pasal 8 UU 49 Prp/1960 yang menyebutkan bahwa.”Hutang pajak tetap merupakan piutang Negara, akan tetapi diselesaikan tersendiri dengan Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan surat paksa.”
Pengurusan Piutang Negara yang dilakukan oleh PUPN merupakan pekerjaan yang tidak mudah, banyak faktor yang dapat menentukan keberhasilan pencapaian target pengurusan Piutang Negara. Ketidakmudahan dalam pengurusan Piutang Negara nampaknya memang telah menjadi sifat bawaan yang melekat mengingat bahwa hutang yang diurus PUPN sendiri adalah hutang berstatus “MACET” yang diserahkan oleh pihak Penyerah Piutang. Selain sifat hutang yang telah macet, PUPN juga sering mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan Penanggung Hutang. Tidak jarang Penanggung Hutang yang kurang kooperatif menjadi faktor utama ketidakberhasilan dari pengurusan Piutang Negara.
Dalam tatananan suatu negara, khususnya Indonesia, terdapat banyak sekali proses Hutang Piutang yang melibatkan beberapa pihak. Baik Pemerintah, BUMN, Swasta atau Pengusaha. Namun, pertanyaannya, bagaimana jika Hutang tersebut tidaklah kunjung selesai atau macet ? Dan yang lebih memiriskan lagi apabila ada yang sudah memang tidak sanggup melunasi hutangnya tersebut?
Beneficial Ownership Solusi Atas Hutang Tersebut. Tatanan Baru Keuangan Sudah Dimulai
Dalam menyambut tatanan baru keuangan dan Perbankan dunia pada tahun 2014, kelompok G20 telah menyepakati dan menentukan Pemilik Manfaat sebagai usaha untuk meningkatkan transparansi dalam kepemilikan aset / keuangan secara global dengan tujuan mencegah tindakan pencucian uang dan terorisme yang duatur dalam regulasi FATF (Finance Action Task Force).
Presiden RI Joko Widodo Usai pertemuan Presiden RI dengan Pimpinan World Bank telah mengeluarkan Kepres No. 2 Tahun 2022 yang berisi penetapan tanggal 1 Maret 2022 sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara Yang Bermarbat. Keputusan Presiden tersebut menjadi momentum dimulainya tatanan baru yang didasari oleh Perpres 13 2018, Permenkumham 15 2019, UU No 8 tahun 2010, Peraturan BI No.19/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Prinsis Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sesuai Pasal 1 ayat 2 Perpres 13 2018 memberi definisi, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria.
Kriteria pemilik manfaat atau Beneficial Owner ditentukan sesuai dengan bentuk badan hukum, dimana dalam Perpres 13/2018 bentuk badan hukum yang diatur meliputi PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, CV, Persekutuan Firma, dan bentuk Korporasi lainnya. Meskipun kriteria tersebut bermacam-macam, namun terdapat 3 (tiga) kriteria yang sama bagi setiap badan hukum, yaitu:
Lalu Bagaimana Beneficial Owner Bisa Melunasi Hutang Tatanan...