Sunday, 3 December 2023
  • Login
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Politik
  • Internasional
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Politik
  • Internasional
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
  • Olahraga
No Result
View All Result
Cahaya Siang
No Result
View All Result

Beranda » Beneficial Ownership Bisa Menghapus Hutang ‘Pemain Lama’ ~ DAMPAK POSITIF TATANAN BARU KEUANGAN

Beneficial Ownership Bisa Menghapus Hutang ‘Pemain Lama’ ~ DAMPAK POSITIF TATANAN BARU KEUANGAN

4 March 2022
in Headline, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

Hutang merupakan tanggungan wajib yang harus dibayar karena adanya transaksi pembelian suatu barang atau jasa secara kredit, dan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.

Hutang Piutang bisa disebut juga kegiatan pinjam meminjam, ini adalah hal yang lumrah dalam sebuah kegiatan ekonomi. Biasanya Hutang Piutang dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi).

Berbicara mengenai Hutang, maka tentu itu ada korelasinya dengan Piutang. Namun kali ini, konteksnya adalah Piutang Negara.

Piutang Negara yang dimaksud dalam tulisan ini adalah piutang negara sebagaimana dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : ”Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.”

Diatur juga dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut adalah piutang negara yang pengurusannya dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Piutang Negara jenis ini tidak meliputi piutang pajak, meskipun piutang pajak pada hakikatnya juga termasuk dalam pengertian piutang negara secara luas. Hal ini turut dipertegas dalam Penjelasan Pasal 8 UU 49 Prp/1960 yang menyebutkan bahwa.”Hutang pajak tetap merupakan piutang Negara, akan tetapi diselesaikan tersendiri dengan Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan surat paksa.”

Pengurusan Piutang Negara yang dilakukan oleh PUPN merupakan pekerjaan yang tidak mudah, banyak faktor yang dapat menentukan keberhasilan pencapaian target pengurusan Piutang Negara. Ketidakmudahan dalam pengurusan Piutang Negara nampaknya memang telah menjadi sifat bawaan yang melekat mengingat bahwa hutang yang diurus PUPN sendiri adalah hutang berstatus “MACET” yang diserahkan oleh pihak Penyerah Piutang. Selain sifat hutang yang telah macet, PUPN juga sering mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan Penanggung Hutang. Tidak jarang Penanggung Hutang yang kurang kooperatif menjadi faktor utama ketidakberhasilan dari pengurusan Piutang Negara.

Dalam tatananan suatu negara, khususnya Indonesia, terdapat banyak sekali proses Hutang Piutang yang melibatkan beberapa pihak. Baik Pemerintah, BUMN, Swasta atau Pengusaha. Namun, pertanyaannya, bagaimana jika Hutang tersebut tidaklah kunjung selesai atau macet ? Dan yang lebih memiriskan lagi apabila ada yang sudah memang tidak sanggup melunasi hutangnya tersebut?

Beneficial Ownership Solusi Atas Hutang Tersebut. Tatanan Baru Keuangan Sudah Dimulai

Dalam menyambut tatanan baru keuangan dan Perbankan dunia pada tahun 2014, kelompok G20 telah menyepakati dan menentukan Pemilik Manfaat sebagai usaha untuk meningkatkan transparansi dalam kepemilikan aset / keuangan secara global dengan tujuan mencegah tindakan pencucian uang dan terorisme yang duatur dalam regulasi FATF (Finance Action Task Force).

Presiden RI Joko Widodo Usai pertemuan Presiden RI dengan Pimpinan World Bank telah mengeluarkan Kepres No. 2 Tahun 2022 yang berisi penetapan tanggal 1 Maret 2022 sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara Yang Bermarbat. Keputusan Presiden tersebut menjadi momentum dimulainya tatanan baru yang didasari oleh Perpres 13 2018, Permenkumham 15 2019, UU No 8 tahun 2010, Peraturan BI No.19/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Prinsis Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Presiden Jokowi menetapkan 1 Maret 2022 sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara untuk Memperkuat Harga Diri & Kepribadian Bangsa

Sesuai Pasal 1 ayat 2 Perpres 13 2018 memberi definisi, Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria.

Kriteria pemilik manfaat atau Beneficial Owner ditentukan sesuai dengan bentuk badan hukum, dimana dalam Perpres 13/2018 bentuk badan hukum yang diatur meliputi PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, CV, Persekutuan Firma, dan bentuk Korporasi lainnya. Meskipun kriteria tersebut bermacam-macam, namun terdapat 3 (tiga) kriteria yang sama bagi setiap badan hukum, yaitu:

Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
Lalu Bagaimana Beneficial Owner Bisa Melunasi Hutang Tatanan...
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Hujan Tiga Jam, 41 Keluarga Di Kolongan Tetempangan Dilanda Banjir, Puluhan Rumah Tergenang Air

Next Post

Cegah Penyebaran COVID-19, Satlantas Polres Talaud Tegakan Prokes Kesehatan

Next Post

Cegah Penyebaran COVID-19, Satlantas Polres Talaud Tegakan Prokes Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Politik
  • Internasional
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
  • Olahraga

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
x