• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Thursday, 14 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Bawaslu Sangihe Tindaki Beberapa Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Sangihe Tindaki Beberapa Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

15/02/2024
in Sangihe
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe menerima beberapa Laporan Masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran terhadap Pemilu Pileg dan Pilpres 2024.

Edmon Dolongseda Ketua Bawaslu Kabupaten Sangihe saat dihubungi Media Cahayasiang.id, pada Kamis (15/02/24), mengatakan bahwa Pihaknya telah menerima Tiga Laporan dari Masyarakat terhadap Pelanggaran Pemilu 2024 ini.

“Kami Pihak Bawaslu menerima tiga Laporan dari Masyarakat yang sudah langsung kami tindak lanjuti,” ungkap Dolongseda.

Laporan tersebut diantaranya adalah,

  1. Pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya
  2. Pidana pemilu
  3. Etik penyelenggara adhoc (Panwas Kecamatan)

Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa, “Semuanya sudah di proses dan sudah ada putusan sedangkan Untuk poin 1 sudah diteruskan ke Pemerintah Daerah, untuk poin 2 tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sedangkan untuk poin 3 adalah pemberhentian tetap,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak main – main dalam memberikan Sanksi terhadap Pelanggaran – pelanggaran dalam Proses Pemilu 2024 ini. Dan hendaknya hal – hal seperti ini dijadikan sebagai pengalaman untuk tidak dilakukan. (*Anto)

Post Views: 2,150
Bagikan ini :
Previous Post

Perhitungan Suara di TPS 27 dan 29 Kelurahan Kairagi 2 Berlangsung Hingga Dini Hari

Next Post

Viral Postingan Surat Suara Dibawa ke Graha Gubernuran, Ketua KPU Manado: Sudah Ada Surat Pinjaman yang Resmi

Next Post

Viral Postingan Surat Suara Dibawa ke Graha Gubernuran, Ketua KPU Manado: Sudah Ada Surat Pinjaman yang Resmi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In