CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe menerima beberapa Laporan Masyarakat terkait Dugaan Pelanggaran terhadap Pemilu Pileg dan Pilpres 2024.

Edmon Dolongseda Ketua Bawaslu Kabupaten Sangihe saat dihubungi Media Cahayasiang.id, pada Kamis (15/02/24), mengatakan bahwa Pihaknya telah menerima Tiga Laporan dari Masyarakat terhadap Pelanggaran Pemilu 2024 ini.
“Kami Pihak Bawaslu menerima tiga Laporan dari Masyarakat yang sudah langsung kami tindak lanjuti,” ungkap Dolongseda.
Laporan tersebut diantaranya adalah,
- Pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya
- Pidana pemilu
- Etik penyelenggara adhoc (Panwas Kecamatan)
Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa, “Semuanya sudah di proses dan sudah ada putusan sedangkan Untuk poin 1 sudah diteruskan ke Pemerintah Daerah, untuk poin 2 tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sedangkan untuk poin 3 adalah pemberhentian tetap,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak main – main dalam memberikan Sanksi terhadap Pelanggaran – pelanggaran dalam Proses Pemilu 2024 ini. Dan hendaknya hal – hal seperti ini dijadikan sebagai pengalaman untuk tidak dilakukan. (*Anto)






