Kejati Sulut menegaskan tidak akan berkompromi dengan investor, perusahaan maupun korporasi yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Jika ditemukan pelanggaran dan terdapat bukti yang cukup, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau ada temuan dan bukti melakukan pertambangan ilegal, akan diproses,” tegasnya.
Bahkan, Kajati menyatakan tidak akan segan bertindak apabila aktivitas ilegal tersebut diduga mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu, termasuk oknum aparat penegak hukum.
Sikap tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menjadikan status WPR sebagai celah untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi persyaratan hukum.
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Sulut Apresiasi Sikap Kajati
Ketua PWI Sulawesi Utara, Sintya Bojoh, mengapresiasi sikap tegas Kajati Sulut dalam mengawal persoalan pertambangan di daerah.
“Ketegasan aparat penegak hukum penting untuk memastikan masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang tidak hanya menjadi pelengkap atau tameng dalam aktivitas pertambangan, tetapi benar-benar mendapatkan manfaat ekonomi.
“Kami mengapresiasi sikap dan langkah tegas Kajati Sulut dalam melindungi kepentingan masyarakat di daerah tambang. Masyarakat harus mendapatkan manfaat dan kesejahteraan dari potensi sumber daya alam yang ada di daerah mereka,” ujar Sintya.
Ia juga menegaskan, PWI Sulut mendukung aktivitas investasi yang dilakukan secara sehat dan sesuai dengan aturan.
“Investor yang menjalankan aktivitas pertambangan sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku tentu harus kita dukung. Yang menjadi persoalan adalah ketika ada pihak yang mencoba memanfaatkan masyarakat untuk menutupi aktivitas pertambangan ilegal. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Sintya menilai, investasi dan perlindungan terhadap masyarakat bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Sebaliknya, keduanya dapat berjalan beriringan apabila perusahaan menjalankan kegiatan sesuai izin, memenuhi kewajiban hukum dan memberikan manfaat yang proporsional kepada masyarakat sekitar.
Karena itu, PWI Sulut berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara konsisten dan transparan.
“Yang kita harapkan adalah pertambangan yang legal, investasi yang sehat, masyarakat yang sejahtera dan lingkungan yang tetap terjaga. Jangan sampai masyarakat hanya digunakan ketika investor membutuhkan legitimasi, tetapi setelah keuntungan diperoleh masyarakat justru ditinggalkan,” ujar Sintya.
Penataan WPR di Sulawesi Utara diharapkan tidak menjadi pintu masuk bagi praktik pertambangan ilegal, melainkan menjadi momentum menghadirkan kepastian hukum, investasi yang bertanggung jawab dan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang. (*Red)



