
CAHAYASIANG.ID, SULUT – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. mengatakan penetapan puluhan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak boleh disalahartikan sebagai izin bebas untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Hal ini disampaikan Kajati Sulut saat menerima audiensi dengan Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara (PWI Sulut) Senin, 24 Agustus 2026 di ruangan Kajati.
Pattipeilohy menegaskan akan melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum.
“Keberadaan sekitar 63 titik WPR yang telah ditetapkan pemerintah, ini tidak serta-merta membuat setiap aktivitas pertambangan di dalamnya otomatis menjadi legal. Setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta ketentuan hukum yang berlaku.” Ujar Kajati.
Dari aspek hukum, lanjut Kajati siapapun yang akan melakukan aktivitas pertambangan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penataan WPR harus benar-benar menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.” tegas Kajati.
Karena itu, Kajati mengingatkan agar jangan sampai keberadaan WPR justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjalankan aktivitas pertambangan ilegal dengan menggunakan masyarakat lokal sebagai tameng.
Perhatian khusus Kajati juga diarahkan terhadap pembentukan kelompok maupun koperasi penambang.
Ia meminta agar kelompok atau koperasi yang dibentuk benar-benar berasal dari masyarakat di sekitar wilayah tambang dan bukan sekadar menggunakan nama masyarakat, sementara pengelolaan serta keuntungan utamanya dikendalikan investor dari luar.
“Masyarakat sekitar tambang itu harus sejahtera, bukan hanya dijadikan tameng untuk melegalisasi aktivitas tambang ilegal dan setelah mendapatkan keuntungan pergi. Kasihan masyarakat sekitar,” ingat Jacob.
Menurutnya, masyarakat lokal harus memperoleh manfaat nyata dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di daerah mereka.
Di sisi lain, Kajati juga menegaskan bahwa investor maupun perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan perizinan dan ketentuan hukum tidak perlu khawatir. Penegakan hukum ditujukan terhadap aktivitas yang melanggar aturan.
Kejati Sulut menegaskan tidak akan berkompromi dengan investor,...



