• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 17 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » ATR-BPN Minut ‘Sakti’, Abaikan Perintah Pengadilan Negeri Airmadidi Terkait Ganti Rugi Sebidang Tanah di Suwaan

ATR-BPN Minut ‘Sakti’, Abaikan Perintah Pengadilan Negeri Airmadidi Terkait Ganti Rugi Sebidang Tanah di Suwaan

13/05/2023
in Hukum, Minahasa Utara
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINUT – ATR-BPN(Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional) Minut diduga secara sengaja dan melawan hukum mengabaikan perintah putusan Pengadilan Negeri Airmadidi. Perintah ini terkait ganti rugi sebidang tanah yang terletak di Desa Suwaan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, seluas 500 M2 (Lima Ratus Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No. 148/JB/KWT/12 – 2009 tertanggal 30 Desember 2009 atas nama, Ivonny Hanna Lemempouw warga Desa Kaima Kecamatan Kauditan Minut. Berdasarkan putusan Pengadulan Negeri Airmadidi tersebut ATR-BPN bersama PT Hutama Karya diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500 juta. PT. HK berdasarkan kesepakatan telah membayar sebesar Rp. 125 juta. Tidak demikian dengan ATR-BPN Minut yang belum membayarkkan ganti rugi sesuai perintah pengadilan.

Kepala ATR-BPN Minut, Jefree J.R. Supit saat dua kali hendak ditemui oleh media CahayaSiang.id untuk diklarifikasi terkait hal ini, pada pekan lalu, tidak berada di kantor.

“Maaf, kepala kantor sedang keluar,” terang petugas saat Cahaya Siang berusaha klarifikasi Rabu, (10/05/2023) 13.48 wita.

Demikian pula saat dikirimi pesan lewat whatsapp di nomor 0813 627x xxxx, Supit, tidak membalas meski dalam kondisi aktif.

Diketahui gugatan ganti rugi ini diajukan berawal karena adanya pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol Manado-Bitung. Sebelumnya, informasi yang diterima bahwa tanah Pemohon tidak masuk lokasi yang terkena pembebasan.
Namun pada tahun 2019, belakangan diketahui bahwa tanah milik Ivonny telah digusur, ditimbun dan dipagari kawat berduri oleh kedua pihak yang kemudian menjadi termohon ganti rugi karena bangunan dan kolam ikan di atas tanah tersebut telah rusak dan tidak dapat digunakan lagi.

Gugatan di Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 2 April 2020 Nomor: 4/Pdt.GS/2020/PN Arm pun dilayangkan oleh Ivonny, dengan tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Minut, Balai Jalan Tol Manado – Bitung (Sekarang PPK Tol) dan Direktur PT. Hutama Karya. Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Airmadidi menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan bernomor : 4/Pdt.GS/2020/PN Arm tanggal 19 Mei 2020.

Badan Pertanahan Nasional Minut, Balai Jalan Tol Manado – Bitung (PPK Tol) bersama PT Hutama Karya melalui putusan Pengadilan Negeri Airmadidi telah dinyatakan kalah dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 500 juta.

Adapun dalam putusan menyatakan, bahwa tanah yang digusur oleh Para Tergugat adalah milik sah Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli No. 148/JB/KWT/12-2019. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum kepada Para Tergugat untuk segera membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 500,000,000,- (lima ratus juta rupiah).

Putusan ini membuat Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Wyni Paulce Mawey mengadakan perlawanan namun ditolak berdasarkan Putusan Nomor : 186/Pdt.Bth/2020/PN Arm tanggal 23 Juni
2021.

Hal ini dikuatkan lagi dengan putusan Pengadilan tinggi Manado yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 23 Juni 2021 Nomor: 186/Pdt.Bth/2020/PiN Arm berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 122/Pdt./2021/PT. Mnd tanggal 29 September 2021.
Menurut Ivonne, ada dugaan, pihak ATR-BPN Minut tidak menunjukan itikad baik dan sengaja mengabaikan perintah pengadilan.

“Katanya menunggu mereka(BPN Minut) sedang menunggu hasil konsultasi dengan kantor wilayah provinsi Sulut. Dan untuk PPK Tol katanya lagi akan menyurat untuk permohonan perubahan nama atau nomenklatur agar bisa dilakukan pembayaran. Namun sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan kepada saya.” ketus Ivonne saat dihubungi Cahaya Siang.id.

Ivonny dalam upayanya mencari keadilan Ivonny Lempouw telah melayangkan surat permohonan bantuan penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada Kepala Kantor Staf Presiden RI Deputi 2 Bidang Agraria.
Surat permohonan ini dikirim juga sebagai tembusan ke; Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Sulawesi Utara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Utara;, Balai Jalan Tol Manado – Bitung dan Direktur PT. Hutama Karya. (*Rubby)

Post Views: 3,171
Bagikan ini :
Previous Post

KKB Papua Aniaya dan Sandera Pekerja Tower Telkomsel, Minta Tebusan 500 Juta

Next Post

Hadiri Puncak Musra Indonesia, Presiden Jokowi: Jangan Tergesa-Gesa

Next Post

Hadiri Puncak Musra Indonesia, Presiden Jokowi: Jangan Tergesa-Gesa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In