
CAHAYASIANG.ID, MINAHASA, TR – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Minahasa berinisial R.S alias Rilya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa oleh seorang warga Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur.
Laporan tersebut disampaikan Fonny Elisabeth Raranta yang mengaku sebagai istri dari pria berinisial D.W alias Donny. Dalam laporannya, Fonny menduga R.S memiliki hubungan dengan suaminya hingga disebut tinggal serumah di Desa Wolaang, Kecamatan Langowan Timur.
Fonny menyebut dugaan hubungan pihak ketiga tersebut telah berdampak serius terhadap kehidupan rumah tangganya.
“Saya melaporkan bahwa saya merupakan pihak yang terdampak atas dugaan hubungan pihak ketiga dengan suami saya, yang pada akhirnya menyebabkan rumah tangga saya mengalami kehancuran dan permasalahan serius,” ujar Fonny dalam laporannya.
Ia menjelaskan, dirinya bersama suami telah menjalani kehidupan rumah tangga, namun kondisi tersebut semakin memburuk akibat dugaan keterlibatan pihak ketiga.
“Menurut pengetahuan dan pengalaman yang saya alami, persoalan tersebut telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan pribadi dan keluarga saya. Saya merasa dirugikan secara moril serta mengalami tekanan akibat keadaan rumah tangga yang tidak lagi harmonis,” jelasnya.
Fonny kemudian meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa untuk memeriksa dugaan tersebut karena R.S disebut merupakan tenaga pendidik.
Menurutnya, sebagai seorang guru, R.S semestinya menjunjung tinggi etika, moral, integritas serta memberikan keteladanan bagi peserta didik maupun masyarakat.
“Oleh karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan, saya memohon agar Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan ketentuan disiplin yang berlaku,” tegas Fonny.
Dalam surat pengaduannya, Fonny meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima dan menindaklanjuti laporan secara objektif, melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dan memanggil pihak terlapor untuk memberikan penjelasan apabila diperlukan.
Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik, disiplin maupun ketentuan lain yang berlaku bagi tenaga pendidik.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Fonny berharap pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya siap memberikan keterangan lebih lanjut serta bukti-bukti...


