CAHAYASIANG.ID, Manado – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menunda keberangkatan sejumlah warga negara Indonesia yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi.
Penundaan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 14.30 WITA di ruang pemeriksaan keimigrasian Terminal Keberangkatan. Empat calon penumpang pesawat rute Manado –Singapura menjalani pemeriksaan mendalam setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian keterangan perjalanan.
Penundaan dilakukan karena terdapat indikasi kuat bahwa tujuan akhir para penumpang mengarah ke Kamboja untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan dengan dokumen yang dimiliki. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari potensi risiko penempatan kerja ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang.

Upaya ini juga sejalan dengan semangat imigrasi untuk rakyat yang terus digaungkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjenim), Hendarsam Marantoko.
Para penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan telah diberikan penjelasan terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri. Petugas juga menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor sebagai bagian dari proses penanganan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menegaskan akan terus memperketat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), khususnya pada rute-rute yang berpotensi menjadi jalur keberangkatan pekerja migran non prosedural.
Oleh karena itu, masyarakat pun diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan kerja ke luar negeri melalui lembaga atau perusahaan yang memiliki izin sesuai ketentuan.





