
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan dikenal adalah orang yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, Kapolda juga dinilai mampu berlaku bijak dan adil menyikapi permasalahan yang dialami Ko Fandi sang Distributor Bahan (B2) yang memiliki ijin jelas.
Hal ini disampaikan oleh Aktivis Perempuan Sulut Yuni Wahyuni Srikandi. Lanjut Bunda Yuni sapaan akrabnya, berita miring yang lagi ramai dipublish di beberapa media online lokal terkait penangkapan satu mobil dump truk yang memuat 50 drum bahan berbahaya(B2) jenis Sianida (CN) milik seorang usahawan bernama Ko Fandy, yang dilakukan oleh APH Polres Kota Kotamobagu, mengundang reaksi keras.
“Ketika saya mengetahui bahwa Ko Fandy mengantongi ijin lengkap dari kementerian Perdagangan dan instansi lainnya yang terkait. Hemat saya, janganlah kita bikin susah orang yang punya niat baik datang mencari nafkah di daerah kita. Apalagi mereka itu punya ijin lengkap.” Ujar Yuni.
“Bukalah jalan buat mereka dan jangan terlalu dipersulit dengan dalil berbau jebakan batman, cuma lantaran mungkin terpengaruh atau dipengaruhi orang lain dan atau karna faktor X” tegas Bunda Yuni.

Sambung Yuni, tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. “Oleh sebab itu kita
harus memperjuangkan hak dan kebenaran Ko Fandi yang tertindas, sampai Ko Fandy bisa memperoleh kembali haknya yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.” Ucapnya.
Yuni pun percaya Kapolda Sulut memiliki insting dan feeling yang bagus dan sangat terlatih. Sangat Impossible apabila beliau tak mampu menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
“Pasalnya, ijin yang dimiliki Ko Fandi itu lengkap. Bahkan didalam bagian-bagian lembaran ijin milik Ko Fandy ada terselip ijin yang dikeluarkan oleh perusahaan BUMN PT PPI sebagai Perusahan tunggal yang menangani pendistribusian barang tersebut kepada Perusahan mereka sebagai perusahan Distributor yang memenuhi syarat lengkap perijinannya dan bahkanpun Perusahan Distributor Ko Fandi dipercayakan Kementerian Perdagangan untuk menetralisir monopoli pasar di wilayah Sulawesi Utara.” Tukasnya.
Adapun PT PPI satu-satunya perusahan BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk mendistribusi barang (B2) berjenis Sianida bekerja sama dengan para Perusahan distributor di seluruh Indonesia yang telah teruji keabsahan Perusahannya.

“Ini juga termasuk perusahan milik Ko Fandy yang barangnya sempat diamankan di Polres kota Kotamobagu dan sudah dilepas lagi namun untuk pemasarannya masih di blok Polda Sulut (Krimsus).” Bebernya.
Ulas bunda Yuni lagi, PT PPI Distribusikan Sodium Sianida Sesuai GCG diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 47 tahun 2019 tentang Pengadaan Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya (B2).
“PPI mengimpor sodium sianida, untuk kemudian mendistribusikannya kepada Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2). Selanjutnya DT-B2 tersebut menunjuk Perusahan Distributor Terdaftar yang memiliki ijin perdagangan Bahan Berbahaya (PT-B2) dari Kementerian Perdagangan dan Industri untuk melakukan pendistribusian kepada pengguna akhir bahan berbahaya.” Pungkasnya.
Dalam prosesnya, PPI mengeluarkan surat penunjukan kepada DT-B2. Selanjutnya DT-B2 tersebut melakukan registrasi. Setelah melalui proses verifikasi di Kementerian Perdagangan, DT-B2 itu mendapatkan SIUP-B2.
“Hal ini telah sesuai dengan peraturan untuk pendistribusian sodium di Indonesia. Lantas apa lagi yang masih menjadi kendala Ko Fandy dalam hal ini untuk bisa bergerak secara leluasa di Sulawesi Utara.? Tanya Bunda Yuni.

Yuni berharap Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan, akan bijaksana dalam menyikapi permasalahan ini. Mengingat pemilik barang (DT-B2) berjenis sianida tersebut murni memiliki ijin yang lengkap sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bukan merupakan pengusaha ilegal yang senang merugikan negara dan para pengusaha tambang di negri.
“Barang yang akan diperdagangkan pun benar-benar barang asli berlabel PPI dan bukan barang oplosan yang memanfaatkan logo berlabel” tutup Bunda Yuni menutup perbincangan. (***)






