CAHAYASIANG.ID, MANADO – Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, Tommy Massie,S.H., resmi digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, tim Advokat menyatakan optimistis bahwa nota pembelaan yang diajukan dapat diterima oleh majelis hakim karena disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung sejak Januari 2026.
Advokat Terdakwa Tommy Massie,S.H. menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang terus mengikuti jalannya persidangan hingga tahap pembelaan.
Menurut tim advokat terdakwa inti dari nota pembelaan yang disampaikan di persidangan adalah bantahan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada klien mereka.
“Kami menilai dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum kepada klien kami, Bapak Tommy Massie, tidak terbukti dalam fakta persidangan,” ujar kuasa hukum.
Selain itu, pihaknya juga membantah pemenuhan unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dijadikan dasar tuntutan terhadap terdakwa. Menurut Advokat Terdakwa, unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan selama proses persidangan berlangsung.
Dijelaskan bahwa salah satu unsur Pasal 3 adalah terkait penyelenggara negara. Karena Tommy Massie merupakan mantan Kepala BPN, jaksa menilai terdakwa berada dalam posisi sebagai penyelenggara negara. Namun demikian, pihak pembela menilai unsur tersebut tetap tidak dapat dibuktikan secara hukum sesuai fakta yang terungkap di persidangan.
Advokat Terdakwa juga menegaskan bahwa nota pembelaan yang diajukan telah memuat uraian fakta persidangan, teori-teori hukum, hingga pandangan hukum yang diyakini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
“Selama persidangan sejak Januari hingga hari ini, 12 Mei 2026, kami meyakini apa yang didakwakan dan dituntutkan kepada klien kami tidak terbukti secara sah menurut Advokat terdakwa,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, tim Advokat terdakwa juga menjelaskan bahwa sebelumnya klien mereka dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pihak pembela turut menyoroti angka kerugian negara sebesar Rp187 miliar yang sejak awal disebut dalam proses penyidikan. Menurut mereka, angka tersebut hingga kini tidak terbukti dalam persidangan.
Disebutkan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut berasal dari ahli DJKN Wilayah Sulawesi dan Gorontalo serta diperkuat ahli BPKP Perwakilan Sulawesi Utara. Namun dalam fakta persidangan, klaim kerugian negara sebesar Rp187 miliar dinilai tidak dapat dibuktikan.
Tim Advokat terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan nota pembelaan yang telah diajukan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Tony Masip.(RS)





