“Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa,” ujar Enny.
Meskipun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran Mendes Yandri, tetapi Mahkamah meyakini adanya hubungan antara calon bupati nomor urut 2 dengan Mendes Yandri. Hal demikian telah menimbulkan hubungan kausal yang pada akhirnya berdampak pada keberpihakan para kepala desa secara masif dalam Pilbup Kabupaten Serang.
“Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara,” ujar Enny.
Di samping itu, meski tidak terdapat bukti mengenai keterlibatan pasangan calon nomor urut 2 selaku Pihak Terkait, tetapi tidak dapat dipungkiri mereka mendapatkan keuntungan atas pelanggaran yang terjadi. Mahkamah meyakini, terdapat pengaruh yang signifikan antara dukungan masif kepala desa terhadap hasil akhir Pilbup Kabupaten Serang.
“Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024,” ujar Enny.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024.
Selanjutnya, memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.
Kemudian, memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Lalu, memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
“Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan bupati, dan wakil bupati Serang sesuai dengan kewenangannya,” ujar Suhartoyo.
Diketahui, Pemohon mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Mendes Yandri Susanto dalam Pilbup Kabupaten Serang. Dugaan pelanggaran dilakukan dalam pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.
FLASHBACK HASIL REKAPITULASI KPU KABUPATEN SERANG
Sebelumnya, Pasangan calon bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dinyatakan menang berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Serang.
Ratu Zakiyah, istri dari Mendes Yandri Susanto ini, menang perolehan suara atas pasangan nomor urut 01, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Ketua KPU Kabupaten Serang, M Nasehudin menuturkan, pihaknya telah merampungkan penghitungan di 29 kecamatan.
Menurut Mereka, Seluruh tahap pleno penghitungan dilakukan dengan lancar. Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara, Sedangkan Zakiyah-Najib mendapatkan 598.654 suara.
“Nomor urut 01, 28,22% kemudian nomor urut 02, 66,36%. Itu saya kira perolehan suara untuk tingkat Kabupaten Serang,” kata M Nasehudin kepada wartawan, Selasa (12/4/2024). (Deon)


