“(Nanti) Sambil mungkin bisa disisip, dan diberi catatan kritis oleh Prof Perry (dan memang hanya Perry satu-satunya yang dapat melakukannya, Red), tentang pendapat Remy Sylado, dimana musik asli Minahasa ialah pentatonik, tidak mengenal nada “do”. Tapi tidak karena faktor modus/alat, melainkan sesuai falsafah/kosmologi tua Minahasa,” ujarnya dan menambahkan, inilah yang membedakan sangat jauh, antara Kolintang Minahasa dengan Kulintang Maguindanao.
Retorika fakta kegagalan
Di bagian akhir, pemikir sosial budaya Minahasa, Willy Rawung, dengan gamblang menyatakan, “Kolintang Goes to Unesco” saat ini ialah retorika dan fakta tentang kegagalan dan kekecewaan. Tidak ada ‘success story’ di sini.
Nah, menurutnya, Webinar YPKM mencoba menghimpun semua fakta dan data di balik kegagalan ini, untuk bersama seluruh ‘stakeholders’ Tou Minahasa bersama dan dihentar Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) mengubah kegagalan menjadi cerita sukses: Kolintang Warisan Tou Minahasa.
“Karena kegagalan ini betul-betul bikin malu dan merusak harkat dan martabat Tou Minahasa. Apalagi tidak ada yang mengaku salah dan mengaku malu karena kegagalan ini! So, saya setuju dengan Pak OD (Olly Dondokambey, Gubernur Sulut, Red), tidak ada secuil alasan pun nimbrung dengan negara manapun untuk ke Unesco,” tandasnya.
“Alasan supaya cepat (dapat pengakuan), bertolak dari sikap mental pragmatis, tidak substansial. Karena sampai kapanpun Kolintang tetap warisan turun temurun Tou Minahasa, bukan warisan bersama dengan bangsa apapun. Tidak bisa diuubah atau dibelokkan, apalagi dimarjinalkan.”
Karena itu, Willy mengingatkan para Tou Minahasa tidak perlu melirik argumen di luar rasio Tou Minahasa yang tidak menjiwai Kolintang sama sekali. “Kolintang adalah Etnik Tou Minahasa. Sama saja dengan saya, tidak mungkin saya mampu menjiwai wayang semalam suntuk seperti para sahabat saya di Jawa. Ini tidak salah, karena saya tidak dilahirkan dan dibesarkan dalam lingkungan itu,” demikian Willy Rawung.
Turut menyampaikan pemikirannya, Dr Ronny F Sompie, yang mencuplik aturan perundang-undangan ihwal pemajuan budaya nasional, juga dengan runtun mengangkat mekanisme pengajuan Kolintang Minahasa sebagai ‘Intangible Cultural Herritages’ (ICH) atau Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Unesco; plus rangkaian proses pengajuan sebelumnya (yang telah gagal, red).
Ada beberapa penanggap lain, termasuk dua seniman, musisi, pengamat musik, budayawan, pakar aneka latar, juga Dr Jopie Rori (Ketua Harian DPP Pinkan), namun mayoritas audiens sudah sepakat dengan satu sikap: MENOLAK PENGAJUAN KOLINTANG MINAHASA KE UNESCO BERSAMA NEGARA LAIN, MENDUKUNG PILIHAN KEBIJAKAN GUBERNUR SULUT, AGAR HANYA ADA PENGAJUAN TUNGGAL. Demikian rangkuman dari Webinar “Ada apa dengan Kulintang?” oleh Yayasan Pengembangan Kebudayaan Minahasa (YPKM) yang dimoderatori Dr Dicky Poluan. (Tim)





