
Apakah Penyitaan Kembali Emas 18,73Kg Oleh Direskrimsus Ganda Saragih Ada Kaitannya Dengan Penolakan Pembagian Sama Rata?
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih hari ini di Dumas Pemilik Emas 18,73kg Hja Lilis Suryani Damis CS dengan didampingi Penasehat Hukum (PH) Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh and Partner, Senin (12/08/2024).
Langkah nekat ini dipicu oleh rasa ketidakpuasan mereka atas tindakan Direskrimsus Polda Sulut yang telah menyita kembali barang emas milik mereka dengan dasar acuan alasan yang sama pasal 161, padahal Pengadilan Negeri (PN) manado telah mengeluarkan putusan bahwa Hja Lilis dkk dinyatakan tidak bersalah dan mereka berhak untuk mengambil kembali barang milik mereka yang disita Polda Sulut (OTT) di Bandara Sam Ratulangi beberapa bulan yang lalu sesuai isi surat perintah eksekusi PN Manado yang mementalkan pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 yang telah diubah UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara sebagai pasal pemberat yang di sangkakan Polda Sulut dalam hal ini, Bidang Reskrimsus atas kasus yang mendera Hja Lilis Damis CS. (NEBIS IN IDEM)
Bahkanpun pada poin ke 5 ditegaskan bahwa Polda Sulut wajib memulihkan nama baik mereka di depan umum namun poin ke 5 ini tidak dijalankan Polda Sulut, Tiba-tiba sudah menyita barang mereka kembali usai di serah terimakan.
Hal ini dibenarkan oleh Team Pengacara Santrawan Paparang dan Patners bahkan dipertegas lagi bahwa Kapolri dan Komisi 3 DPR RI dapat menanggapi serius permasalahan ini demi menjaga nama baik dan meningkatkan rasa percaya masyarakat kepada kinerja Institusi Polri yang sudah anjlok akibat perbuatan tidak terpuji yang dilakukan para oknum Anggota Polri yang tidak tau menjaga marwah dan nama baik kesatuannya dimata seluruh rakyat Indonesia.
Wartawan Cahaya Siang.id mengutip kilas balik hasil jumpa pers minggu (11/08/24) di Hotel Peninsula Manado, sempat terungkap bahwa Direskrimsus Polda Sulut Ganda Saragih sempat mengeluarkan kalimat yang bikin anak dari pemilik barang tersebut bung Muhammad Rezky Dwi Putra terdiam dan tak mampu menjawab balik ucapan sang Dir saat Barang bukti ditunjukan pada beliau.

Berikut pernyataan Muhammad Rezky Dwi Putra:
“Sesampainya saya (Muhammad Rizky) didalam ruangan Direskrimsus Saragih, telah hadir Kasubdit Aulia Jabar.
Didepan beliau, Dir Ganda Saragih meminta saya untuk mengeluarkan dan menunjukkan barang bukti 19 batang emas yang di OTT mereka. Saat barangnya sudah saya keluarkan tiba-tiba Dir mengatakan sesuatu yang membuat saya syok, ” ucap beliau kalau ingin cepat selesai masalah ini dan kami bisa cepat pulang, kita bagi dua saja ini 19 batang emas tutur Direskrimsus Bang Saragih. Ketika itu saya (Muhamad Rizky) terdiam dan tidak bisa berkata-kata.
Didalam pikiran saya emas ini saya dan orang tua saya memperolehnya dengan cara yang halal melalui akad jual beli yang sah, jadi saya tidak bisa menjawab permintaan Bang Saragih begitu saja. Pungkas Rizky. Kejadian seru itu di sampaikan kepada rekan kerjanya Reksahari Yayan Mamonto juga kepada ibunya Hja Lilis yang juga sempat kaget mendengar berita tersebut dan beliau tidak sama sekali menyetujui permintaan Direskrimsus Polda Sulut tersebut.”
MELIRIK JUMLAH BOBOT BERAT EMAS SITAAN HASIL (OTT)
Bila disinkronkan dengan
hasil konfrensi Pers Polda Sulut Dalam Press Conference yang digelar Polda Sulut pada hari Rabu (24/4/2024) sore di aula Tribrata Mapolda, dimana Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan menyampaikan kepada media bahwa anggota Unit II Subdit IV Tipidter telah menangkap tiga orang tersangka (Hja Lilis CS) bersama barang bukti emas (OTT) dengan berat Emas yang di sita saat itu memiliki berat sepuluh kilo gram (10kg) sebagaimana dilansir dari www.humas.polri.go.id
Menurut pemilik 19 batang Emas yang disita barangnya, bahwa berat Emasnya berkisar Delapan belas koma tujuh puluh tiga kilo gram (18,73 kg) Ril.
Hasil pernyataan Hja Lilis CS atas jumlah bobot berat Emas milik mereka dan pemaparan jumlah bobot berat barang sitaan yang di (OTT) Direskrimsus Polda Sulut setelah di hitung selisihnya Delapan Kilo Gram-an.
Lewat kasus ini, biarlah Publik yang Membaca, Menelaah dan Menilai sambil menunggu statemen Direskrimsus Ganda Saragi di edisi selanjutnya. (*Ram)






