• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » 4 Agustus 2023, Richard Eliezer Bebas Bersyarat

4 Agustus 2023, Richard Eliezer Bebas Bersyarat

08/08/2023
in Hukum, Nasional, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Richard Eliezer dinyatakan bebas bersyarat semenjak 4 Agustus 2023, hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.

Richard Eliezer di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

“Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) hingga 31 Januari 2024 dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” kata Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).

Pada kesempatan itu, Dirinya menjelaskan, Cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas.

“Bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana,” jelasnya.

Setelah itu, Ia pun menjelaskan, Program cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 yakni 6 bulan.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing kemasyarakatan,” ucapnya. (DYW*)

Post Views: 3,151
Bagikan ini :
Previous Post

Lucinta Luna dan Allan Nyaris Adu Jotos Dengan Deddy Corbuzier Karena Sebut Transgender

Next Post

Pemkab Sangihe Bekerja Sama Dengan Black Horse Entertainment Dalam Pembuatan Film Berjudul “Ada Cinta Di Nusa Utara”

Next Post

Pemkab Sangihe Bekerja Sama Dengan Black Horse Entertainment Dalam Pembuatan Film Berjudul "Ada Cinta Di Nusa Utara"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In