CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Richard Eliezer dinyatakan bebas bersyarat semenjak 4 Agustus 2023, hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.

“Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) hingga 31 Januari 2024 dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” kata Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).
Pada kesempatan itu, Dirinya menjelaskan, Cuti bersyarat yang diterima Richard Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas.
“Bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana,” jelasnya.
Setelah itu, Ia pun menjelaskan, Program cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 yakni 6 bulan.
“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing kemasyarakatan,” ucapnya. (DYW*)






