
CAHAYASIANG.ID, Kotamobagu – Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu, membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Izin Berobat, serta penetapan Tamping Kebersihan bagi 39 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidang dipimpin oleh Ketua TPP Rutan Kotamobagu, Busen, dan diikuti seluruh anggota TPP, serta Pembimbing Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara secara Zoom Meeting.
Dalam sidang tersebut, dilakukan pembahasan terhadap kelayakan usulan program integrasi dan pelayanan bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Selaku Ketua Sidang TPP, Busen, menegaskan kepada WBP yang diusulkan memperoleh PB dan CB agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Sementara itu, kepada WBP yang ditetapkan sebagai Tamping Kebersihan, ia berpesan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Aris Yuliyanta, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian dari program pembinaan dan integrasi bagi WBP yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui sidang ini diharapkan setiap usulan dapat diproses secara objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk dukungan terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan”, ucapnya.
Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan program integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, dilaksanakan tanpa dipungut biaya (gratis).
Rutan Kotamobagu berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, serta bebas dari praktik pungutan liar demi mewujudkan pembinaan yang efektif dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan. (*/ak)


