
CAHAYASIANG.ID, Minahasa– Proses klarifikasi atas laporan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, yang berlangsung pada 17 Juni 2026, telah dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten Minahasa Pilhut 2026.
Klarifikasi terhadap pihak pelapor, yaitu Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Desa Kamangta, dilaksanakan di ruang pemeriksaan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Senin (6/7/2026).
Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak pelapor menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dinilai terjadi selama tahapan pelaksanaan Pilhut oleh Panitia, antara lain:
1. Kinerja Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa yang dinilai tidak profesional.
2. Adanya intervensi oknum Sekretaris Desa terhadap kinerja Panitia Pilhut.
3. Keterlibatan tim sukses dalam mengantar pemilih ke lokasi pemungutan suara.
4. Perubahan denah lokasi yang diduga menyebabkan penumpukan dan kerumunan pemilih.
5. Dengan sengaja Panitia Desa menyimpan surat undangan pemilih.
6. Adanya surat undangan yang ditahan oleh Panitia Desa, Perangkat Desa, atau Kepala Jaga.
7. Kotak penyimpanan surat undangan yang terjatuh sehingga diduga memengaruhi tertib antrean pemilih.
8. Adanya pemilih yang telah menyerahkan surat undangan namun tidak menggunakan hak pilihnya karena harus bekerja.
Menurut pihak pelapor, rangkaian tersebut berpotensi memengaruhi kualitas penyelenggaraan Pilhut serta berdampak terhadap hak para peserta pemilihan. Mereka berharap seluruh laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ini Bukan Penyelesaian Sebagaimana BAP dari Panitia Kabupaten tegas Pelapor
Ketua Panitia Kabupaten Minahasa Pilhut 2026, Dr. Drs , Riviva Wailan Maringka, M. Si saat dikonfirmasi menyampaikan, Panitia Kabupaten masih menunggu hasil pembahasan dan kesimpulan tim setelah proses klarifikasi terhadap pemohon maupun pihak yang dilaporkan selesai dilakukan. “Nanti ada kesimpulan dari tim hasil klarifikasi dari termohon dan pemohon,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alex Mamesah, tidak terlihat hadir dalam agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor. Kondisi tersebut menjadi perhatian perwakilan Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Desa Kamangta, yang berharap Kepala Dinas dapat mendengarkan secara langsung penyampaian laporan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, proses klarifikasi masih berlangsung dan Panitia Kabupaten Minahasa belum mengeluarkan kesimpulan maupun keputusan resmi atas laporan yang disampaikan. (yuni)



