CAHAYASIANG.ID, MANADO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun bersama Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, menyerahkan remisi umum untuk narapidana dan anak binaan dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, pada Kamis (17/8) pagi tadi.
Kegiatan yang berlangsung di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado ini, dilakukan sebagai bentuk pengahargaan dan peringatan atas kemerdekaan Indonesia. Remisi merupakan pengurangan sebagian atau seluruh masa hukuman bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti perilaku baik dan partisipasi dalam kegiatan positif selama menjalani hukuman.

Acara diawali dengan sambutan dari Kakanwil dan pembacaan SK remisi umum 17 Agustus 2023 oleh Kadivpas. Kadivpas menyampaikan bahwa yang mendapat remisi umum tahun 2023 pada Lapas, Rutan, LPKA di Jajaran Kanwil Kemenkumham berjumlah 1.843 orang, dengan rincian Remisi Umum Pertama (RU 1) atau pengurangan masa tahanan sebanyak 1.818 orang, serta RU 2 atau langsung bebas sebanyak 25 orang.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Wakil Gubernur yang mengatakan pemerintah memberikan remisi kepada 273.826 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Acara penyerahan remisi turut dihadiri pimpinan tinggi pratama Kanwil, jajaran Forkopimda, para Kepala SKPD Provinsi Sulut, hingga pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Berikut adalah daftar Remisi Umum Tahun 2023 pada Lapas, Rutan, LPKA di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut Berjumlah : 1.843 Orang dengan rincian sebagai berikut :
- Remisi Umum Pertama / RU 1 berjumlah : 818 Orang dengan rincian :
- Lapas Kelas IIA Manado : 354 Orang
- Lapas Kelas IIB Tondano : 378 Orang
- Lapas Kelas IIB Bitung : 135 Orang
- Lapas Kelas IIB Ulu Siau : 39 Orang
- Lapas Kelas IIB Tahuna : 95 Orang
- LPKA Kelas II Tomohon : 98 Orang
- Lapas Perempuan Kelas IIB Manado : 56 Orang
- Lapas Kelas III Amurang : 173 Orang
- Lapas Kelas III Tagulandang : 26 Orang
- Lapas Kelas III Enemawira : 31 Orang
- Lapas Kelas III Tamako : 17 Orang
- Lapas Kelas III Lirung : 41 Orang
- Rutan Kelas IIA Manado : 186 Orang
- 14. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 189 Orang
- Remisi Umum Kedua / RU 2 berjumlah : 25 Orang dengan rincian :
- Lapas Kelas IIB Bitung : 5 Orang
- Lapas Kelas IIB Tahuna : 1 Orang
- LPKA Kelas IIB Tomohon : 3 Orang
- Lapas Kelas III Amurang : 3 Orang
- Lapas Kelas III Lirung : 1 Orang
- Rutan Kelas IIA Manado : 12 Orang
(ak/*)





