CAHAYASIANG.ID, Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Wagub Sulut) Victor Mailangkay, dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pemasyarakatan Sulawesi Utara (Ditenpas Sulut), Tonny Nainggolan, telah memberikan secara simbolik Surat Keputusan Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado pada Minggu (17/08/2025), pagi tadi.
Dari ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulut, terdapat 119 orang yang belum menerima SK Remisi. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulut, Stady Umboh mengatakan, penyebab SK Remisi bagi 119 WBP belum Belum turunnya SK tersebut disebabkan masih ada perbaikan dalam berkas usulan.

“Masih menunggu dari pusat (Kementerian-red) karena masih ada perbaikan. Akan diusulkan melalui Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA) sebelum bulan depan,” sebutnya.
Dari 119 orang tersebut, 85 orang bakal mendapat Remisi Umum (RU), 16 orang Remisi Dasawarsa (RD), 8 orang Remisi Tambahan, serta 10 orang mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum dan Dasawarsa (RU/RD) sebanyak 10 orang.
Terkait pemberian remisi, Wagub Mailangkay berharap agar hal ini menjadi memotivasi mereka untuk kembali menjadi baik lagi dan tidak berbuat yang melanggar hukum.
“Diharapkan juga agar masyarakat dapat menerima mereka kembali untuk berbaur ditengah-tengah masyarakat. Kepada yang telah menerima remisi bebas, diharapkan untuk berbuat kebaikan dan menjauhi perbuatan melawan hukum”, ucapnya.
Adapun remisi yang terealisasi dan diberikan pada HUT Kemerdekaan ke-80 ini adalah RU bagi narapidana dan Remisi Pengurangan Masa Pidana Umum (PMP-U) bagi anak binaan sebanyak 1.885 orang, dari 1.979 orang yang diusulkan.
Sementara 2.142 orang menerima RD bagi narapidana dan PMP Dasawarsa (PMPD) bagi anak binaan, dari sejumlah 2.158 orang yang diusulkan. Selain itu, ada 15 orang yang mendapatkan Remisi Tambahan, dari total pengusulan sebanyak 23 orang narapidana. (*/ak)




