(cahayasiang.id), MANADO – Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke -77 tahun ini, menjadi “berkah” bagi 1.557 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Sulawesi Utara (Sulut). Sebabnya, di hari istimewa ini, mereka diberikan remisi oleh pemerintah.
Remisi ini diumumkan saat pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, dalam rangka persayaan Hari Kemerdekaan RI ke-77 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado, Rabu (17/08), yang diikuti oleh para ASN di jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut.
Hadir dalam upacara tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudi Hendra Pakpahan, seta jajaran pejabat FORKOPIMDA, dan Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Pengayoman
Pemberian remisi tersebut dilakukan oleh penjabat Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara Praseno Hadi, yang hadir mewakili Gubernur Sulut. Hadi didaulat menjadi Inspektur Upacara, sekaligus juga menyerahkan secara simbolis kepada 3 WBP yang menerima surat keputusan remisi.
Dari laporan yang dibacakan oleh Kakanwil Haris Sukamto, diketahui terdapat total 1.557 orang WBP Lapas/Rutan/LPKA se-Sulut yang mendapatkan hak remisi umum tahun ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022. Pemberian Remisi ini juga mengacu pada KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dijelaskan, bagi narapidana yang berbuat jasa kepada negara atau kemanusiaan, mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara antara lain sebagai Pemuka Narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar 1/3 (sepertiga) dari pengurangan/ remisi yang diperolehnya.
Terdapat pula usulan remisi yang belum turun SK bagi 74 WBP, dikarenakan masih menunggu verifikasi dan otorisasi SK dari Ditjen PAS. Untuk sementara masih dilakukan komunikasi intens ke Ditjen. Kemungkinan, SK remisi yang belum turun tersebut akan menyusul kemudian.
Berikut, total remisi di Sulut tahun ini sebanyak 1.557 dengan rincian:
Remisi Umum Pertama (RU : I) berjumlah 1.538 orang dengan rincian :
1. Lapas Kelas IIA Manado : 283 orang
2. Lapas Kelas IIB Tondano : 260 orang
3. Lapas Kelas IIB Bitung : 190 orang
4. Lapas Kelas IIB Ulu SIau : 37 orang
5. Lapas Kelas IIB Tahuna : 124 orang
6. LPKA Kelas IIB Tomohon : 78 orang
7. Lapas Perempuan Kelas IIB Manado : 26 orang
8. Lapas Kelas III Amurang : 137 orang
9. Lapas Kelas III Tagulandang : 16 orang
10. Lapas Kelas III Enemawira : 17 orang
11. Lapas Kelas III Tamako : 12 orang
12. Lapas Kelas III Lirung : 41 orang
13. Rutan Kelas IIA Manado : 152 orang
14. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 165 orang
Remisi Umum Kedua (RU : II) berjumlah : 19 orang dengan rincian :
1. Lapas Kelas IIB Bitung : 10 orang
2. LPKA Kelas IIB Tomohon : 2 orang
3. Lapas Kelas III Enemawira : 1 orang
4. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 6 orang
Adapun remisi yang diperoleh berdasarkan jenis tindak pidana:
– Narkoba : 70 orang
– Tipikor : 4 orang
– Perlindungan Anak : 940 orang
– Perdagangan manusia : 2 orang
– Pembunuhan : 209 orang
– Penggelapan : 17 orang
– Pidana Lainnya : 317
Sebagai informasi, RU I artinya setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani sedangkan RU II artinya setelah mendapat remisi langsung bebas. Besaran remisi umum untuk tahun pertama terbagi menjadi 2 yakni bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan; tahun kedua mendapat 3 bulan; tahun ketiga mendapat 4 bulan; tahun keempat dan kelima mendapat 5 bulan dan tahun keenam dan seterusnya mendapat 6 bulan. (hms/ak)