CAHAYASIANG.ID, Manado – Kasatpol PP Kota Manado, Yohanis Bernard Waworuntu, menjelaskan bahwa penertipan rumah warga yang dilakukan di kawasan Ringroad Kota Manado pada hari Kamis, (25 Juli 2024), tidak dilakukan atas perintah langsung dari walikota. Hal ini disampaikan dalam konteks penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Yohanis, Satpol PP memiliki tupoksi utama dalam penegakan perda, dan proses penertipan yang dilakukan hari ini telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, kami telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 kepada pemilik rumah masing-masing dengan jangka waktu 7 hari untuk setiap SP, serta pemberitahuan tambahan setelah ujarnya.
Yohanis menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan hari ini bukanlah atas perintah siapa pun secara langsung, melainkan berdasarkan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah.
Penertipan yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang mengatur tata ruang dan pembangunan di Kota Manado. Yohanis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada guna menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.
“Kami bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga kepatuhan terhadap Perda yang telah ditetapkan, ” Tambahnya.
Dalam konteks ini, upaya Satpol PP Kota Manado terus berlanjut untuk menjaga kedisiplinan dalam penerapan peraturan daerah demi kepentingan bersama.(*Ivan)