CAHAYASIANG.ID // Nasional – Presiden RI Joko Widodo digugat oleh Hardjanto Titik, anak dari Lim Tjiang Poan. Sebagaimana diceritakan Penggugat, ayahnya pernah meminjamkan uang sebesar Rp 80.300 pada negara pada tahun 1950. Saat itu Lim disebut pernah meminjamkan uang kepada Pemerintah RI karena Indonesia sedang mengalami krisis keuangan.
Khaidir selaku Kuasa hukum Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyebutkan tindakan warga Padang, Hardjanto Tutik menarik Presiden sebagai pihak tergugat merupakan hal yang keliru.
Menurutnya Presiden sebagai kepala pemerintahan telah mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri untuk melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang masing-masing.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan,” kata kuasa hukum presiden, Khaidir dalam jawaban tertulisnya di sidang Pengadilan Negeri Padang, Rabu (9/3/2022).
Dalam Pasal 7 UU No. 39 Tahun 2008 itu disebutkan kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
PN Padang tidak berwenang mengadili perkara yang dimohonkan penggugat karena yang dimohonkan adalah menyangkut tindakan administrasi negara.
Sementara kuasa hukum Menteri Keuangan, Ayu Fitriana dalam jawabannya mengatakan eksepsi gugatan kabur karena penggugat tidak menguraikan bentuk, jenis atau dengan cara bagaimana tergugat Menteri Keuangan disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ayu menyebutkan Keputusan Menteri Keuangan 466a/1978 tidak bertentangan dengan asas fiksi hukum.
“KMK ditetapkan pada 28 November 1978 sedangkan UU 12/2011 yang jadi acuan penggugat ditetapkan pada 12 Agustus 2011 sehingga bagaimana mungkin suatu kebijakan pemerintah yang diambil pada tahun 1978 mendasarkan pada regulasi yang pada saat itu belum ada,” kata Ayu.
Ketua Majelis Hakim Ferry Hardiansyah mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) mendatang dengan agenda jawaban dari penggugat.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat mulai menyidangkan kasus gugatan utang Presiden Republik Indonesia terhadap warga Padang, Hardjanto Tutik.
Sidang perdana dipimpin oleh majelis hakim Ferry Hardiansyah (Hakim Ketua), Yose Ana Rosalinda (Anggota) dan Egi Nofita, Kamis (24/2/2022) di PN Padang dengan agenda pembacaan gugatan.
Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa mengatakan, orangtua kliennya,...