• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Thursday, 15 January 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » WNA asal Pakistan ditangkap Terbukti Palsukan Data Paspor Indonesia Melalui Imigrasi Jakarta Selatan

WNA asal Pakistan ditangkap Terbukti Palsukan Data Paspor Indonesia Melalui Imigrasi Jakarta Selatan

15/09/2025
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, ‎Jakarta – ‎Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengungkap dua kasus penting, yakni sindikat pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor RI dan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA).

‎Dalam kasus sindikat pemalsuan dokumen, seorang WNA asal Pakistan berinisial MA (35) ditangkap usai kedapatan mengajukan permohonan paspor Indonesia menggunakan dokumen yang diduga “asli tapi palsu” (aspal).

‎”Hasil pemeriksaan mengungkap, MA tidak memiliki izin tinggal sah dan telah membayar Rp8 juta kepada seorang WNA asal Pakistan lainnya berinisial ABID untuk memproses dokumen tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, Senin (15/9/2025).Saat ini, MA ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

‎Ia dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

‎Dalam kasus lain, petugas Imigrasi juga menindak seorang WNA asal Nigeria berinisial UCV (25) yang terbukti melakukan overstay selama 72 hari.

‎Berdasarkan pemeriksaan, UCV tidak lagi tinggal di alamat yang sesuai dengan izin tinggalnya dan tidak mengetahui identitas pihak sponsor.

‎”Sesuai Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, UCV dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Bugie.
‎
‎Ia menegaskan, kedua kasus ini menunjukkan masih maraknya pelanggaran keimigrasian, termasuk sindikat pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan izin tinggal.Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi dan pelanggaran izin tinggal terus terjadi. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.
‎
‎Bugie mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pembuatan dokumen secara instan yang tidak sah. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran keimigrasian.
‎
‎”Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tutup Bugie.(*‎Hans)

Post Views: 1,914
Bagikan ini :
Previous Post

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Menteri Hukum Luncurkan Legal Policy Hub

Next Post

Tentang LPM Manado, Rocky “Kiki” Korah Ingatkan Perencanaan Pembangunan Partisipastif

Next Post

Tentang LPM Manado, Rocky "Kiki" Korah Ingatkan Perencanaan Pembangunan Partisipastif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In