• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 9 November 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Watupongoh : Oknum ASN Pembuat Video Fingerprint Dikda Segera Di-BAPKalengkongan : Saya Dukung Langkah BKP-SDM

Watupongoh : Oknum ASN Pembuat Video Fingerprint Dikda Segera Di-BAP
Kalengkongan : Saya Dukung Langkah BKP-SDM

09/03/2022
in Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter
Kaban BKP-SDM Minut Styvi Watupongoh SIP dan Kadis Dikda Minut Olfie Kalengkongan S.Pd M.MPd

(CAHAYASIANG.ID) MINAHASA UTARA – Oknum ASN(aparatur sipil negara) di Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Minahasa Utara segera diperiksa oleh Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut. Hal ini diungkapkan Kaban BKPSDM Styvi Watupongoh SIP Selasa, (08/03/2022) di sela rapat Paripurna Dewan Minut.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini bertujuan untuk mengetahui apa motif dari penyebaran video tersebut. Apakah perbuatannya melanggar kode etik ASN atau tidak akan diketahui saat pemeriksaan,” ujar Watupongoh.

Dikatakannya, oknum ASN atas nama RP tersebut saat ini sudah ditugaskan di SD Negeri Lilang Kecamatan Kema. Hal ini harus dilakukan karena dirinya masih menerima tunjangan fungsional guru. Jika tidak nantinya akan menyalahi aturan. Dan saat ini SD tersebut sangat memerlukan tenaga pengajar.

“Karena RP masih menerima tunjangan fungsional maka dia harus dikembalikan di sekolah tidak boleh terlalu lama di Dikda Minut. Sebelumnya RP ditarik ke Dikda sebagai upaya pembinaan,” terang Kaban Watupongoh.

Lebih jauh dijelaskan Watupongoh, dalam perkara perekaman dan penyebaran video ini jika ditemukan unsur pelanggaran kode etik ASN, bisa saja oknum ASN ini dikenai sanksi. Mekanismenya melalui Tim Penilai Kinerja ASN kemudian hasilnya akan diteruskan ke-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan dan Jiwa Korps PNS tercantum kode etik yang harus dipatuhi ASN yang meliputi etika bernegara, etika berorganisasi, etika bermasyarakat, etika terhadap diri sendiri dan etika antar sesama PNS. Sedangkan pada Bab IV Pasal 9 C menjelaskan bahwa ASN harus patuh dan melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Terhadap pelanggaran kode etik ini, ASN yang dinyatakan melanggar oleh majelis kode etik ASN bisa dikenakan sanksi moral dan sanksi administratif oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu.

Terpisah, Kadis Dikda Olfie Kalengkongan S.Pd MMPd mengatakan, mendukung langkah BKP-SDM Minut untuk memeriksa oknum ASN RP.

“Ini langkah yang harus didukung untuk mengembalikan marwah Dikda Minut, kewenangan ada di BKP-SDM. Karena hal tersebut(fingerprint) sudah merupakan kesepakatan bersama. Saya sendiri sebagai Kadis ikut membayar biaya fingerprint tersebut,” tandas Kadis Kalengkongan yang menyesalkan tindakan oknum ASN RP.

Dirinya menyebutkan, bukan hanya sekali ini oknum(RP) tersebut berulah. Sebab pada beberapa waktu yang lalu RP berontak menolak saat dirinya ditarik dan ditugaskan di Dikda Minut. (Rub)

Post Views: 2,957
Bagikan ini :
Previous Post

SD Negeri Kawangkoan Gelar Upacara Hari Tunas Gerakan Pramuka

Next Post

Histori Tjahaja Siang: Legenda Surat Kabar Pertama di Indonesia Timur – Kini Cahaya Siang Hadir Melalui Media Online : cahayasiang.id

Next Post

Histori Tjahaja Siang: Legenda Surat Kabar Pertama di Indonesia Timur - Kini Cahaya Siang Hadir Melalui Media Online : cahayasiang.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In