
(CAHAYASIANG.ID) MINAHASA UTARA – Oknum ASN(aparatur sipil negara) di Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Minahasa Utara segera diperiksa oleh Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut. Hal ini diungkapkan Kaban BKPSDM Styvi Watupongoh SIP Selasa, (08/03/2022) di sela rapat Paripurna Dewan Minut.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini bertujuan untuk mengetahui apa motif dari penyebaran video tersebut. Apakah perbuatannya melanggar kode etik ASN atau tidak akan diketahui saat pemeriksaan,” ujar Watupongoh.
Dikatakannya, oknum ASN atas nama RP tersebut saat ini sudah ditugaskan di SD Negeri Lilang Kecamatan Kema. Hal ini harus dilakukan karena dirinya masih menerima tunjangan fungsional guru. Jika tidak nantinya akan menyalahi aturan. Dan saat ini SD tersebut sangat memerlukan tenaga pengajar.
“Karena RP masih menerima tunjangan fungsional maka dia harus dikembalikan di sekolah tidak boleh terlalu lama di Dikda Minut. Sebelumnya RP ditarik ke Dikda sebagai upaya pembinaan,” terang Kaban Watupongoh.
Lebih jauh dijelaskan Watupongoh, dalam perkara perekaman dan penyebaran video ini jika ditemukan unsur pelanggaran kode etik ASN, bisa saja oknum ASN ini dikenai sanksi. Mekanismenya melalui Tim Penilai Kinerja ASN kemudian hasilnya akan diteruskan ke-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan dan Jiwa Korps PNS tercantum kode etik yang harus dipatuhi ASN yang meliputi etika bernegara, etika berorganisasi, etika bermasyarakat, etika terhadap diri sendiri dan etika antar sesama PNS. Sedangkan pada Bab IV Pasal 9 C menjelaskan bahwa ASN harus patuh dan melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Terhadap pelanggaran kode etik ini, ASN yang dinyatakan melanggar oleh majelis kode etik ASN bisa dikenakan sanksi moral dan sanksi administratif oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Terpisah, Kadis Dikda Olfie Kalengkongan S.Pd MMPd mengatakan, mendukung langkah BKP-SDM Minut untuk memeriksa oknum ASN RP.
“Ini langkah yang harus didukung untuk mengembalikan marwah Dikda Minut, kewenangan ada di BKP-SDM. Karena hal tersebut(fingerprint) sudah merupakan kesepakatan bersama. Saya sendiri sebagai Kadis ikut membayar biaya fingerprint tersebut,” tandas Kadis Kalengkongan yang menyesalkan tindakan oknum ASN RP.
Dirinya menyebutkan, bukan hanya sekali ini oknum(RP) tersebut berulah. Sebab pada beberapa waktu yang lalu RP berontak menolak saat dirinya ditarik dan ditugaskan di Dikda Minut. (Rub)