
CAHAYASIANG.ID, Minsel – Kantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Bodong, PT. Kawanua Coconut Nusantar (PT.KCN) DiDesa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan kembali menjadi perhatian dan sorotan masyarakat. Kamis (20/11/2025)
Dari hasil penelusuran dan informasi dari sejumlah sumber yang didapat media ini, ditemukan bahwa beroperasinya PT. Kawanua Coconut Nusantara hingga saat ini ternyata masih menggunakan dokumen lama dari perusahaan sebelumnya yang bergerak dibidang Perikanan dan Kelautan yang sudah tidak berlaku lagi akibat telah berganti-ganti managemen.
Jika benar ijin operasional PT. Kawanua Coconut Nusantara masih menggunakan dokumen lama atau tidak memiliki ijin baku alias BODONG, maka sangat berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup. Yang juga diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Ijin Lingkungan.
Bahkan dasar hukum dan sanksi hukum yang terkait tentang lingkungan hidup juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 serta PP Nomor 22 Tahun 2021 juga telah mengatur mekanisme perizinan lingkungan secara spesifik hingga pencabutan izin serta penutupan perusahaan.
Maka tak heran kehadiran PT. Kawanua Coconut Nasantara (KCN) ini kemudian terus menuai sorotan dan pembicaraan hangat warga dari berbagai profesi.
Buktinya saat media ini melakukan penelusaran dilokasi pabrik ternyata benar didapati aroma busuk dan bau tidak sedap serta menyengat keluar dari sekitar areal perusahaan.
Aroma busuk dan menyengat yang keluar dari lokasi pabrik yang diduga hasil dari produksi kelapa ini benar-benar mengganggu dan sangat tidak baik bagi kesehatan warga sekitar.
“Bau busuk dan menyengat ini so selalu dan jadi penciuman sehari-hari. Mar mo bikin bagimana, deng pemerintah saja so nda farek, cuek”. Kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublis.
Torang mo ba lebe basuara kage so nda mo dapa bantuan dorang somo kase kaluar dari daftar penerima bantuan. Jadi torang kurang mo tunggu jo etikad baik pemerintah mo menyelesaikan ini. Kalau pun torang yang ada disekitar ini masih dianggap manusia no. Sambung warga lainnya dengan dialek lokal.
Keluh kesah wargapun akhirnya hanya mengisahkan sepenggal cerita tanpa ada penindakan baik dari pemerintah daerah maupun propinsi sulawesi utara.
Diktahui, PT. Kawanua Coconut Nusantara yang berdiri dan berlokasi didesa tumpaan dua tersebut selain mempekerjakan tenaga kerja lokal juga mempekerjakan tenaga kerja asing (cina).
Dengan diduganya PT. Kawanua Coconut Nusantara yang hingga saat ini masih mengantongi ijin Bodong, masyarakat pun berharap kepada Pemerintah Propinsi melalui Bapak Gubernur Yulius Selvanus agar segera menghentikan pengoperasiannya serta mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas PMPTSP karena dianggap tidak becus dan tidak berpihak kepada kesehatan masyarakat. (R_01)






