CAHAYASIANG.ID, MANADO – Untuk para orang tua yang memiliki anak untuk masuk sekolah di tingkat TK dan juga SD harus tahu syarat-syarat usia, jangan sembarangan mendaftarkan anaknya.

Adapun Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 untuk jenjang TK dan SD sebentar lagi akan segera dimulai.
Dan para orang tua harus tahu Aturan terkait PPDB tersebut yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk jenjang TK dan SD, salah satu yang menjadi ketentuan adalah terkait syarat usia masuk sekolah.
TK atau Taman Kanak-Kanak merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.
Sedangkan SD atau Sekolah Dasar merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Berikut ini syarat usia masuk TK pada PPDB 2023:
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B
Berikut ini syarat usia masuk SD pada PPDB 2023:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Sementara itu, penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD akan memprioritaskan kepada yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Sedangkan persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dengan ketentuan memiliki:
1. Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
2. Kesiapan Psikis
Namun, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis harus menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional sebagai bukti atau bisa juga menggunakan rekomendasi yang dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. (*DW)






