Salah satu titik penting dalam karier Listyo terjadi pada 2014. Saat itu, ia dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo dan menjalankan tugas tersebut hingga 2016.
Setelah menyelesaikan tugas sebagai ajudan presiden, Listyo dipercaya menjabat Kapolda Banten pada 2016. Dua tahun kemudian, ia menduduki jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Pada 6 Desember 2019, Listyo dilantik sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Saat memimpin Bareskrim, salah satu perkara besar yang ditangani adalah penangkapan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sempat buron selama 11 tahun.
Dilantik Jokowi sebagai Kapolri
Pada 13 Januari 2021, Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Listyo Sigit Prabowo kepada DPR RI sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis.
Pada 27 Januari 2021, Presiden Jokowi secara resmi melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Ia menjabat selama lebih dari 5 tahun 8 bulan, hingga 1 Oktober 2026.
Pada 1 Oktober 2026, ia dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Kapolri. Ia menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Posisi Kapolri kemudian diisi oleh Jenderal Suyudi Ario Seto.
Kini Berstatus Tersangka
Penetapan tersangka pada 3 November 2026 ini menjadi babak baru yang paling dramatis dalam karier Listyo. Dari seorang ajudan presiden, Kapolri, hingga Kepala Staf Kepresidenan, kini ia harus menghadapi proses hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan yang dulu berada di bawah kendalinya.
Hingga berita ini diolah, proses penyidikan masih berjalan di Bareskrim Polri. Ketiga tersangka disebut langsung menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri setelah status tersangka ditetapkan.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Status tersangka bukan vonis bersalah. Pembuktian akan ditentukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. (*Red)


