CAHAYASIANG.ID // TALAUD – Warga Kabupaten Kepulauan Talaud diminta bijak menggunakan media sosial. Lantaran, media sosial bisa membuat penggunanya berurusan dengan hukum apabila postingannya merugikan orang lain dan melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Kita harus bijak dalam menggunakan media sosial, karena tidak sedikit orang yang bermasalah hukum karena melakukan pelanggaran aturan tentang penggunaan media sosial,” kata Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga, Sabtu (05/02/2022).
Keberadaan media sosial tentunya sangat bermanfaat apabila digunakan untuk hal-hal positif. Sebaliknya, media sosial bisa menjadi petaka ketika kita mengunggah status bernada negatif semisal pornografi, fitnah, adu domba, ujaran kebencian serta hoax.
“Prinsipnya, mari kita menggunakan media sosial untuk kegiatan positif. Jangan membuat status yang berakibat buruk dan saring semua informasi yang diperoleh sebelum diunggah,” ajak Moktar. (Pembe***)