CAHAYASIANG.ID, MANADO – Oknum Aparatur Sipil Negara Kementerian Perhubungan Laut yang bertugas di Pelabuhan Labuan Uki Bolmong, Sulawesi Utara bernama Dani Sumuru alias DS (41), dilaporkan oleh Silvana Sigar (39) yang tak lain adalah isteri sahnya sendiri.

Hal ini sesuai laporan polisi nomor : LP/B/449/VIII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 28 Agustus 2023.
Kepada media cahaya siang, pelapor menceritakan kronologi perselingkuhan suaminya berawal dari tahun 2015.
“Waktu itu qt dapa tahu dia (DS) selingkuh dengan perempuan yang masih berstatus pelajar SMA. Dan setelah itu, dia bekeng lagi ulang, bahugel di tahun 2019 dengan parampuang laeng, depe nama Winda Ningsih alias Ayu. Dorang skrang so ba kost sama-sama” ungkap Silvana
Ia pun berharap, Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulut bisa segera memproses hukum suaminya yang menurutnya sudah tidak lagi menafkahinya dan kedua anaknya.
“Dia so nda ja nafkahi pa torang dari Agustus 2022. Jadi so sekitar 1 tahun dia se biar pa torang. Makanya Qt menuntut keadilan. Bila perlu Pecat joh pa dia. Karena dia juga so nda peduli pa keluarga. Dia skarang so sanang-sanang deng depe Hugel tu dia”. ujarnya
Terkait kasus ini, Ketua Srikandi Sulut Yuni Wahyuni pun angkat bicara. Ia memberikan pernyataan yang sangat keras dan tegas terkait kasus ini.
“Ini namanya sudah kurang ajar. Masakan seorang suami tega tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya. Ini keterlaluan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas.” tutur Aktivis Perempuan Sulut yang dikenal Vokal ini.
Terlapor atas nama Dani Sumuru saat dikonfirmasi melalui telepon dinomor Whatsapp 0812-8760-8*** enggan memberikan komentar lebih.
“Nanti aja yah pak…. Kan sudah dilapor, saya tunggu saja” katanya singkat.
Sementara Kepala Unit Pelabuhan Labuan Uki Stedy Lantang kepada media cahaya siang membenarkan bahwa ia dan bahkan sampai di Pusat sudah mengetahui pegawai atas nama Dani Sumuru telah melakukan perselingkuhan dan penelantaran anak dan juga sudah mendapatkan punisment dari pusat.
“Iya, bukan cuman qt, sampai kantor pusat pun tahu, riki so turun tim dari Biro. Dia juga so dapa penurunan grade dan tukin (tunjangan kinerja)” jelas Stedy sambil mengatakan bahwa terlapor sampai saat ini masih aktif masuk kantor.
Adapun bagi seseorang yang berstatus ASN/PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Untuk kasus penelantaran rumah tangga, diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang- undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), setiap orang yang melakukan penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Selain itu Berdasarkan Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa suami atau ayah yang lalai memberi nafkah pada anaknya akan dikenakan sanksi hukuman penjara selama 5 tahun dan atau denda sebanyak 100.000.000 rupiah. (*JL)






