(Cahaya Siang) MINUT – Ditetapkan sebagai Calon Hukum Tua Desa Kawiley Kecamatan Kauditan Minut dengan nomor urut satu, Veddy Ngantung ingin jadikan Desa Kawiley Wilayah Bebas Korupsi(WBK).
Hal ini diungkapkannya Kamis,(15/09/2022) saat ditemui di rumah kediamannya.
Menurut Veddy membangun desa tanpa korupsi adalah hal yang didam-idamkan seluruh warga Desa Kawiley. Membangun tanpa korupsi tentunya dapat membuat rakyat sejahtera, sebab anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah tentunya harus dikelola dengan benar untuk kepentingan warga.
Wilayah Bebas Korupsi Desa Kawiley dapat diaplikasikan dengan pengelolaan anggaran yang berasaskan musyawarah dan keterbukaan.
“Semua anggaran dibicarakan secara terbuka dengan semua stakeholder desa, baik BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan dan tokoh agama. Dana desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi(BHPR) dan ADD(alokasi dana desa) harus dikelola secara transparan untuk kepentingan rakyat. Pengelolaan yang akuntable, tertib, dan transparan merupakan kunci keberhasilan pemerintahan desa,” tukas Ngantung yang adalah mantan Hukum Tua Desa Kawiley periode 2013 sampai 2019.
Ditambahkan Veddy, dirinya bersyukur masih diberikan kesehatan sehingga masih bisa memberi diri untuk membangun desa.
“Saya masih ingin mengabdi, pencalonan saya sebagai hukum tua Desa Kawiley kali ini bukan untuk merebut kekuasaan tapi merebut pengabdian. Untuk dapat menentukan arah kebijakan pembangunan desa haruslah memiliki legitimasi dari rakyat. Menjadi hukum tua adalah cara yang tepat untuk maksud tersebut agar bisa membangun desa dengan maksimal,” tukas Ayah dari Kepala Bidang Akuntansi Pretty Ngantung pada Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara ini.
Adapun dalam pencalonan dirinya sebagai hukum tua mengusung visi “Menjadikan Desa Kawiley Yang Adil Makmur, Sejahtera, Bermartabat dan Transparan Dalam Pengelolaan Anggaran”. (Rub)