CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Akademisi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando menyinggung, Pihak-Pihak dengan niatan mengutak-atik norma hukum pemilu saat tahapannya sedang berjalan.

“Mengutak-atik norma hukum pemilu, pada saat proses pemilu sedang berjalan akan sangat tidak elok bagi tatanan demokrasi.
Sikap MK, tidak mengubah norma terkait sistim proporsional tertutup atau terbuka, ketika sekelompok warga negara mengajukan judicial review merupakan sikap negarawan,” kata Ferry Daud Liando, kepada cahayasiang.id, Jumat (25/8/23).
Personel Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) inipun mengatakan, Sebab jika ternyata putusannnya mengubah sistim pemilu pada saat tahapan sudah berjalan, maka kondisinya bisa jadi lain.
Ia menambahkan, Sebaiknya MK mengikuti, Pola Kejaksaan dan Polri, untuk tidak memproses pidana, ketika sesorang tergugat itu telah menjadi Caleg.
“Bagi kedua lembaga itu, bahwa pemidanaan pada saat seseorang sedang berkompetisi akan cenderung politis. Mereka tidak membatalkan porses hukum, tapi hanya menunda. Jika MK tidak tertekan secara politis akan lebih baik, judicial review yang berkaiatan dengan pemilu dapat ditunda putusannya, yaitu pada saat pemilu 2024 selesai,” jawab Ferry Daud Liando.
(DYW)






