• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Utak-Atik Norma Kepemiluan Saat Proses Berjalan, Akademisi: Sangat Tidak Elok

Utak-Atik Norma Kepemiluan Saat Proses Berjalan, Akademisi: Sangat Tidak Elok

25/08/2023
in Hukum, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Akademisi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando menyinggung, Pihak-Pihak dengan niatan mengutak-atik norma hukum pemilu saat tahapannya sedang berjalan.

Akademisi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando

“Mengutak-atik norma hukum pemilu, pada saat proses pemilu sedang berjalan akan sangat tidak elok bagi tatanan demokrasi.
Sikap MK, tidak mengubah norma terkait sistim proporsional tertutup atau terbuka, ketika sekelompok warga negara mengajukan judicial review merupakan sikap negarawan,” kata Ferry Daud Liando, kepada cahayasiang.id, Jumat (25/8/23).

Personel Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) inipun mengatakan, Sebab jika ternyata putusannnya mengubah sistim pemilu pada saat tahapan sudah berjalan, maka kondisinya bisa jadi lain.

Ia menambahkan, Sebaiknya MK mengikuti, Pola Kejaksaan dan Polri, untuk tidak memproses pidana, ketika sesorang tergugat itu telah menjadi Caleg.

“Bagi kedua lembaga itu, bahwa pemidanaan pada saat seseorang sedang berkompetisi akan cenderung politis. Mereka tidak membatalkan porses hukum, tapi hanya menunda. Jika MK tidak tertekan secara politis akan lebih baik, judicial review yang berkaiatan dengan pemilu dapat ditunda putusannya, yaitu pada saat pemilu 2024 selesai,” jawab Ferry Daud Liando.

(DYW)

Post Views: 2,704
Bagikan ini :
Previous Post

Ketua LAMI Sulut Minta Kejari Kotamobagu Usut Tuntas Kasus Penyalahgunaan Dana Insentif Pemuka Agama di Bolmong

Next Post

Andrei Angouw Turlap Dibeberapa Lokasi di Kota Manado Sampai ke TPA Sumompo

Next Post

Andrei Angouw Turlap Dibeberapa Lokasi di Kota Manado Sampai ke TPA Sumompo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In