
CAHAYASIANG.ID, BOLMONG – Diduga akibat adanya kongkalingkong antara PT. PLN Cabang Inobonto dengan PT. Nusa Daya, Tiga orang Karyawan jadi korban PHK sepihak tanpa pesangon sepeser pun.
Akibat pemecatan sepihak tersebut ketiganya harus menanggung beban
hutang BPJS dan hutang lannya.
Dari informasi yang dihimpun media ini diketahui, selain di PHK sepihak oleh PLN cabang inobonto, hak-hak ketiganya seperti Gaji, Tunjangan dan BPJS Ketenaga kerjaan juga tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan (PT. Nusa Daya). Senin, 15/09/2025.
Ketiga korban PHK masing-masing berinisial RS, VBM dan KP sebelumnya diketahui merupakan karyawan PT. MANDIRI INSAN USAHA (M I U) perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang bekerja sama dengan PT. PLN cabang inobonto.
Namun ketiga karyawan tersebut secara tiba- tiba dikejutkan dengan hadirnya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang baru bernama PT. NUSA DAYA sebagai perusahaan pengontrak dengan PT. PLN cabang inobonto.
Melihat hal tersebut ketiganya pun kemudian mempertanyakan perihal terkait Gaji, Tunjangan dan BPJS ketenaga kerjaan mereka yang belum dibayarkan pihak perusahaan PT. Nusa Daya sebagai pengotrak yang baru.
Kekhawatiran para karyawan tentu sangat beralasan. Sebab melihat telah terjadi perubahan managemen dan kondisi perusahaan yang semakin tidak transparan terhadap karyawan lagi, maka mereka pun memberanikan diri satu persatu menanyakan nasib mereka kepada pihak perusahaan maupun ke pihak PLN.
Alhasil keberanian mempertanyakan kejelasan terkait hak dan kewajiban mereka kepihak perusahaan maupun pihak PLN akhirnya mengambil tindakan yang berujung pemecatan.
Mendapat perlakuan semenah-menah dari PT. Nusa Daya dan PT. PLN Cabang Inobonto, ketiganya pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ormas LAKI Bolmong.
Dihubungi via telepon WA dinomor 0813-2255-xxxx, Ketua DPC Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto mengatakan, Kami Ormas LAKI Bolmong meminta kepada PT. PLN cabang inobonto dan PT. MIU, PT. Nusa Daya kiranya dapat menyelesaikan hak-hak karyawan seperti Gaji, Tunjangan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.
“Mengingat pekerjaan itu sangat beresiko tinggi dan bahkan bisa-bisa nyawa karyawan jadi korban dari pekerjaan tersebut, maka kami meminta kepada para pimpinan perusahaan kiranya dapat menyelesaikan hak-hak mereka secepatnya karna itu hak dari pada karyawan yang telah diatur dengan undang-undang yang berlaku”. Ujar Indra Mamonto.
Berkaitan dengan itu juga lanjut Mamonto, “Kami juga meminta dinas tenaga kerja Kabupaten Bolaang Mongondow agar segera mengambil langkah kebijakan terhadap penyelesaian hak-hak karyawan yang belum diberikan oleh perusahaan”. Tutup Mamonto.
Namun sayang hingga berita ini naik, baik pihak PT. Nusa Daya maupun Manejer PT. PLN Cabang Inobonto saat ditelepon via whatsapp tidak bisa dihubungi. (R_01)






