CAHAYASIANG.ID, JABAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait update informasi terbaru kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon 2016 silam.
Konferensi pers ini digelar di Ditreskrimum Mapolda Jabar, Minggu (26/05/2024) siang dipimpin Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan serta Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abbast dengan menghadirkan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Namun, diakhir konferensi Pers, Pegi Setiawan alias Perong yang ada pada daftar pencarian orang (DPO) tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon mengaku bahwa bukan ia pembunuhnya.
Hal itu dikatakan Pegi Setiawan didepan awak media. Sambil tangan diborgol, Pegi mengaku dan bersumpah bahwa bukan Ia pelaku pembunuhan Vina delapan tahun silam.
“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah, saya rela mati, ” katanya.
Saat digiring petugas untuk meninggalkan tempat, Pegi mengatakan “tidak, tidaaaak,” tegasnya.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Polda Jabar mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Pegi Setiawan alias Perong turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemaksaan persetubuhan anak di bawah umur.
“Peran pelaku mengejar sampai ke flyover, memukul korban Rizky dan Vina menggunakan tangan kosong. Lalu membonceng ke lahan kosong di belakang samurai,” beber Kombes Pol Jules Abraham.
“Peran PS berdasarkan keterangan saksi 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan mengenal wajah yang biasa nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon, tetapi tidak mengenal namanya. Pada saat kejadian, saksi mengenali 5 wajah pelaku termasuk salah satunya Perong,” bebernya.
Selain itu, Polisi juga mengatakan bahwa total tersangka dalam kasus ini sembilan orang.
“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Dia mengatakan buron dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi, yang sudah ditangkap. Delapan tersangka lainnya sudah diadili da menjalani hukuman penjara.
“Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.
Polisi juga menegaskan akan menuntaskan kasus ini. Polisi mengatakan akan melakukan penanganan kasus secara profesional. (***)