
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Mengantongi Surat Keterangan Sedang Tidak Pailit dari Pengadilan Negeri Makasar Kelas 1 A Khusus dan Lolos Tes Pemeriksaan Kesehatan dari Rumah Sakit Prof Kandow, Paslon yang diusung Partai Golkar Pdt.Petra Yani Rembang.M.Th dan Frede Aries Massie (PYR-FAM) dipastikan melaju ke tahapan selanjutnya.
Dengan keluarnya surat keterangan sedang tidak pailit oleh Pengadilan Negeri Makasar Kelas 1 A Khusus tertanggal 04 september 2024 tersebut, maka dapat dipastikan Paslon usungan partai Golkar tersebut memenuhi syarat administrasi persyaratan calon.

Sebelumnya tertanggal 30 Agustus 2024, RS Prof Kandow sebagai rumah sakit rujukan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon juga telah mengeluarkan surat keterangan hasil tes pemeriksaan kesehatan yang sekaligus menyatakan lolos tes kesehatan kepada Paslon PYR-FAM.
Setelah mengantongi dua surat masing-masing dari Pengadilan Negeri Makasar Kelas 1 A Khusus serta Rumah Sakit Prof Kandow, maka pasangan Pdt.Petra Yani Rembang,M.Th dan Frede Aries Massie (PYR-FAM) dipastikan masuk pada tahapan penetapan calon.

Mengetahui telah mendapat kepastian dari dua surat tersebut, keduanya langsung menyambutnya dengan penuh syukur lewat doa.
Seperti diketahui, syarat pencalonan bagi calon kepala daerah yang akan mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah berdasarkan PKPU 10 wajib memenuhi dua persyaratan dimaksud. (R)