CAHAYASIANG.ID – BITUNG. Direskrimum Polda Sulut bersama Satreskrim Polres Bitung kembali menangkap dua tersangka baru, OK dan IG, yang diduga pelaku di TKP dalam pertikaian ormas di Kota Bitung, Sabtu pekan lalu.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut, Kombespol Iis Kristian, didampingi Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, saat menggelar konfrensi pers, Senin (27/11/23) di Mapolres Bitung.
Menurutnya, dari tujuh tersangka yang diamankan sebelumnya, kini bertambah dua orang. “Dua tersangka ini diduga kuat sebagai pelaku di TKP 1, dengan korban saudara Anto, sampai malam ini para tersangka yang ditangkap 9 orang dari semula 7 tersangka,” tuturnya, sambil menambahkan, kedua tersangka yang baru ditangkap ini, diduga kuat keduanya sebagai pelaku penganiayaan dan pengrusakan.
Sementara, Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, OK ditangkap di Tomohon, sedangkan IG diringkus di lokasi Kabupaten Minahasa Utara,”tutur Gani.
Lanjutnya juga, pasal yang disangkakan kepada 2 pelaku ini yaitu, pasal 170 subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pengrusakan. “Kami sarankan para pelaku lebih baik menyerahkan diri supaya kondisi Bitung aman dan kondusif, percayakan pengamanan kepada aparat keamanan,”tuturnya. (Yaps).