
CAHAYASIANG.ID, Jakarta: Pengurus PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua menolak upaya-upaya yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin merusak marwah PWI dengan merencanakan Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal alias ilegal. Hanya PWI provinis tertentu yang dipengaruhi untuk menggelar KLB ilegal itu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Daerah PWI Pusat Haris Sadikin, Senin (12/8). Haris dan bidang organisasi PWI Pusat telah berkoordinasi terkait ada berita yang menyebutkan akan ada KLB ilegal itu.
“PWI Pusat telah menerima surat dari PWI Provinsi melebihi dari jumlah 2/3 yang tidak ingin adanya KLB ilegal tersebut. Bahkan dari PWI Provinsi Aceh hingga Papua,” ujarnya.
Jika ada PWI Provinsi yang nekat tetap hadir dan ikut menggelar KLB, tentu akan ada risiko sanksi organisasi. Apalagi saat ini PWI Pusat sedang fokus menyukseskan gelaran Porwanas di Kalsel.
Menurut Haris, kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres PWI XXV tanggal 25-26 September 2023 dengan HCB sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekjen yang ditetapkan dengan Keputusan Kongres nomor 8/K-XXV/PWI/2023 dan telah diaktakan dengan nomor 13 tanggal 14 November 2023 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023 yang selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024 dengan HCB tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen berdasarkan SK nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah diaktakan dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
Menurutnya, terkait pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 Tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun merupakan surat palsu karena ditandatangani oleh sekretaris dewan kehormatan Nurcholis yang telah diganti berdasarkan Keputusan PWI Pusat nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan telah diaktakan dengan nomor akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
Terkait SK Dewan kehormatan tersebut telah disahkan sebagai surat tidak sah dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam rapat pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024.
Khusus untuk dugaan surat palsu ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Bahwa Zulmansyah Sekedang telah dipanggil secara patut untuk dimintai klarifikasi dengan surat nomor 423/PWI-LXXVIII/2024 tanggal 17 Juli 2024 namun tidak hadir. Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI tanggal 23 Juli 2024 Zulmansyah Sekedang diberhentikan secara tidak hormat dengan SK PWI Pusat nomor 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024. Klaim Zulmasnyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum hasil rapat pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 24 Juli 2024 yang hanya dihadiri 9 orang pengurus adalah tidak sah. Pemberhentiannya kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. Dengan demikian tindakan Zulmansyah mengklaim sebagai Plt ketum dan menggunakan kop surat serta cap PWI adalah perbuatan ilegal.
Saat ini Pengurus Pusat PWI sedang mempertimbangkan untuk memproses hukum.
Bahwa Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024 diambil keputusan memberhentikan ketua Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Sekretaris Dewan Penasihat Wina Armada dan diganti dengan Anton Chariyan dan Zulkifli Gani Oto.
Dalam rapat pleno tersebut juga memberhentikan Novrizon Burman...






