
CAHAYASIANG.ID, Minsel – Pemilihan Hukum Tua Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sapa Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, resmi menetapkan Sudirman Damapolii sebagai Hukum Tua terpilih setelah meraih suara terbanyak pada pemungutan suara yang digelar di Aula Kantor Desa Sapa Timur, Jumat (3/7/2026).
Proses pemungutan suara dimulai sekitar pukul 13.15 WITA usai pelaksanaan Salat Jumat. Pemilihan berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian dan TNI serta disaksikan unsur pemerintah kecamatan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tiga kandidat yang bertarung dalam pemilihan tersebut yakni:
Sudirman Damapolii
Budiyanto Abdul
Ronny J. Lengkey
Panitia mencatat sebanyak 73 pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dua persen surat suara cadangan sehingga total surat suara yang disiapkan sebanyak 75 lembar.
Setelah proses pemungutan selesai, panitia membuka kotak suara pada pukul 14.17 WITA yang disaksikan Camat Tenga, BPD, Kapolsek, Danramil, serta tim gabungan Polres Minahasa Selatan. Penghitungan suara kemudian dimulai pada pukul 14.40 WITA.
Hasil akhir penghitungan suara menunjukkan:
Sudirman Damapolii: 42 suara
Budiyanto Abdul: 15 suara
Ronny J. Lengkey: 10 suara
Dari total 75 surat suara yang disiapkan, terdapat dua surat suara rusak dan enam surat suara tidak terpakai.
Dengan raihan 42 suara atau unggul jauh dari dua kandidat lainnya, Sudirman Damapolii resmi ditetapkan sebagai Hukum Tua PAW Desa Sapa Timur.
Usai ditetapkan sebagai pemenang, Sudirman Damapolii menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan tulus dan ikhlas telah memberikan kepercayaan kepada saya. Amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya serta melanjutkan program-program pemerintah desa yang telah berjalan,” ujar Sudirman.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu membangun Desa Sapa Timur tanpa lagi membedakan pilihan politik.
“Pesta demokrasi telah selesai. Mari kita saling menopang dan bekerja bersama demi kemajuan Desa Sapa Timur yang kita cintai. Kepada kedua sahabat saya yang juga menjadi calon, saya mengajak kita bergandengan tangan untuk mewujudkan harapan masyarakat,” tambahnya.
Pemilihan Hukum Tua PAW ini digelar menyusul wafatnya Hukum Tua definitif sebelumnya, Nasrun Mokodongan, sehingga terjadi kekosongan jabatan di pemerintahan desa.
Selama masa kekosongan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Surat Keputusan Bupati menunjuk Ronny J. Lengkey sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Sapa Timur hingga pelaksanaan pemilihan PAW.
Masyarakat berharap kepemimpinan Sudirman Damapolii mampu melanjutkan pembangunan desa dan menjaga semangat kebersamaan demi kemajuan Desa Sapa Timur.
(R_01)



