(CAHAYASIANG.ID) MINAHASA UTARA – Biaya Fingerprint di Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tidak termasuk pungutan liar (Pungli).
“Biaya fingerprint di Dikda Minut setelah kami telusuri dan dalami tidak termasuk dalam pungutan liar. Atau tidak memenuhi syarat untuk diperiksa sebagai dugaan pungli,” jelas Wakil Ketua I Saber Pungli Minut Umbase Mayuntu M.Si.
Hal ini diungkapkannya saat jumpa pers terkait dengan Video dugaan pungli yang terjadi di Dikda Minut yang beredar belakangan digelar di Aula Dikda Minut Jumat,(11/03/2022).
Jumpa pers ini dihadiri juga oleh Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh SIP, Kadis Dikda Olfie Kalengkongan M.Mpd didampingi Kabid Pendidikan Dasar Daesy Ombuh M.Pd dan Kabid PPTK Rini Paulus dan diikuti oleh awak media Biro Minut.
Menurut Umbase Mayuntu, pungutan dapat dikatakan pungli apabila ada yang memberi, ada yang menerima dan ada yang diuntungkan secara pribadi.
“Yang terjadi di Dikda adalah berdasarkan musyawarah dan mufakat, karena biaya fingerprint di Dikda tidak tertata atau terinput didalam aplikasi SIPD (Sistim Informasi Perangkat Daerah) sehingga seluruh komponen di Dikda mengambil keputusan bersama untuk mengatasi persoalan ini,” terang Mayuntu.
Kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembamgan Sumber Daya Manusia) Styvi Watupongoh mengatakan terkait ditempatkannya ASN Rediana Panebaren di SD Negeri Lilang tidak ada kaitannya sama sekali dengan penyebaran video dugaan pungli yang dilakukannya.
“Pada September yang lalu yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan penghargaan atau jabatan tambahan sebagai kepala sekolah oleh karena satu persoalan, kemudian ditempatkan di kantor Dikda sebagai pembinaan. Selanjutnya RP ditempatkan di SD Negeri Lilang karena sekolah tersebut sangat membutuhkan tenaga guru. Jadi mutasi tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan video tersebut,” jelas Watupongoh.
Lanjut dikatakan Watupongoh, yang bersangkutan adalah tenaga fungsional guru, jika tidak dikembalikan di sekolah maka akan melanggar aturan karena RP masih menerima tunjangan fungsional guru.
Diketahui RP saat ditugaskan di SD Treman jarang masuk sehingga dia ditempatkan di Dikda sebagai pembinaan.
Terkait isu penolakan dari RP yang ditempatkan di SD Negeri Lilang, menurut Kaban, yang bersangkutan akan di periksa, jika tidak melaksanakan instruksi. Apabila terdapat pelanggaran sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai maka drinya akan dikenakan sanksi pembinaan sampai dengan sanksi administrasi.
Sementara itu Kadis Dikda Olfie Kalengkongan M.MPd mengatakan, untuk fingerprint bulan januari dan pebruari di Dikda Minut tidak terinput dalam aplikasi SIPD sehingga diambil langkah untuk mengumpulkan uang sebesar 50 ribu sebagai ujud kebersamaan untuk dibayarkan ke pihak ketiga.
“Untuk januari dan pebruari tidak terinput, tapi untuk bulan maret ini sudah terinput sehingga sudah tidak ada lagi biaya yang diminta ke ASN untuk fingerprint tersebut,” jelas Kalengkongan.
Menurut ketiga pejabat yang memberikan keterangan pers, konprensi pers ini digelar sebagai tindak lanjut perintah Bupati Joune Ganda kepada ketiga pejabat terkait untuk menjawab pertanyaan warga masyarakat tentang video dugaan pungli di Dikda Minut. Video yang beredar luas di medsos ini cukup menghebohkan, berbagai tanggapan pro dan kontra merebak bahkan bak bola saji semakin besar membias di kalangan masyarakat terutama di dunia pendidikan Minut. (Rub)