• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Tujuh Warga Keturunan Filipina Resmi Sandang Status WNI

Tujuh Warga Keturunan Filipina Resmi Sandang Status WNI

25/07/2026
in Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo (Kiri), saat memberikan dokumen kepada salah satu warga keturunan Filipina di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung. (Sumber: andre)

CAHAYASIANG.ID, Manado – Setelah menjalani proses yang cukup panjang, tujuh warga keturunan Filipina yang termasuk dalam program PFDs (Persons of Filipinos Descent) di Bitung, diberikan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), pada Jumat (24/7/2026).

Identitas ketujuh warga tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, yang juga turut dihadir olehi Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut dan Kantor Imigrasi Kota Bitung, jajaran Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung, serta jajaran pejabat daerah provinsi dan Kota Bitung.

Langkah ini menjadi babak baru bagi mereka yang selama ini hidup dalam ketidakpastian dokumen kependudukan (undocumented). Penyerahan SK tersebut merupakan buah dari kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Hukum (Kemenkum), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait.

Dirjen AHU, Widodo, menegaskan bahwa penegasan status WNI ini menjadi fondasi utama bagi mereka untuk mendapatkan hak-hak mendasar sebagai warga negara. “Ini sangat penting karena menjadi dasar bagi PFDs untuk memperoleh dokumen kependudukan. Dengan dokumen tersebut, mereka dapat mengakses berbagai hak sebagai warga negara Indonesia, mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, hingga program-program sosial pemerintah,” tuturnya.

Widodo menjelaskan, setelah menerima SK, para WNI baru tersebut akan segera diproses oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, BPJS, hingga dokumen kependudukan lainnya.

Lebih lanjut Widodo menegaskan, pemerintah masih terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap ratusan warga keturunan lainnya di lapangan. Mengingat status awal mereka yang tak terdokumentasi (undocumented).

“Pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat dan berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Filipina. Kami harus memastikan seluruh proses dilakukan secara akurat agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan status kewarganegaraan,” ungkapnya.

Ketelitian ini menurutnya sangat krusial, guna menjaga hubungan diplomatik dan menghindari potensi masalah kewarganegaraan ganda yang tidak sesuai prosedur. “Jangan sampai karena kelalaian dalam verifikasi justru menimbulkan persoalan dengan negara sahabat. Karena itu setiap data harus dipastikan terlebih dahulu sebelum diputuskan status kewarganegaraannya,” sebut Widodo.

Selain itu, ia mengungkap bahwa pemerintah juga membuka pintu bagi warga keturunan Indonesia di Filipina yang ingin menegaskan status WNI-nya, selama warga bersangkutan belum berstatus warga negara Filipina serta memenuhi kriteria hukum. Namun, bagi mereka yang telah resmi menjadi warga negara Filipina tetapi berkeinginan kembali menjadi WNI, prosesnya wajib menempuh jalur naturalisasi. (ak)

Post Views: 1
Bagikan ini :
Previous Post

Permen 30/2026 Ditetapkan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In